Minggu, 12 Februari 2012

Kunjungan Menteri Pembangunan Internasional Kerajaan Inggris ke Indonesia Perkuat Kerjasama Bidang Kehutanan


SIARAN PERS
Nomor : S.   81  /PHM-1/2012

Kunjungan Menteri Pembangunan Internasional Kerajaan Inggris ke Indonesia
Perkuat Kerjasama Bidang Kehutanan

Menteri Pembangunan Internasional Kerajaan Inggris (UK – Secretary of State, Department for International Development) akan berkunjung ke Indonesia, pada 13-16 Februari 2012. Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka peningkatan pemahaman tentang isu perubahan iklim serta meningkatkan kerjasama antara Pemerintah Inggris dengan Pemerintah Indonesia di bidang kehutanan.  Dalam kesempatan tersebut, delegasi Menteri Pembangunan Internasional Kerajaan Inggris akan melakukan kunjungan kehormatan kepada Wakil Presiden RI, Menko Ekonomi, Menteri Keuangan serta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, serta melakukan kunjungan lapangan bersama Menteri kehutanan ke Kalimantan Timur. Kerjasama bidang kehutanan antara Pemerintah Kerajaan Inggris dengan Pemerintah Indonesia telah berlangsung sejak tahun 1986 melalui proyek pengembangan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP).  Dalam rangka peningkatan tata kelola pengelolaan sumber daya hutan, pada tahun 2000 ditanda tangani kerjasama antara dua negara tersebut yang bertujuan yaitu (1). Perbaikan tata kelola hutan secara lestari; (2). Pengembangan kebijakan pembangunan kehutanan yang berpihak kepada pengentasan kemiskinan; dan (3). Percepatan reformasi di bidang kehutanan. 

Pada tahun 2002, sebagai tindak lanjut dari Konferensi Tingkat Menteri Asia Timur mengenai Forest Law Enforcement and Governance (FLEG), ditanda tangani pula kerjasama antara kedua negara tersebut tentang penegakan hukum dalam memerangi illegal logging dan perdagangan kayu-kayu liar dan produk-produk kayu liar.  Masih dalam rangka memerangi illegal logging, pada tahun 2007 ditandatangani Arrangement tentang Cooperation to Support Forest Governance and Multistakeholders Forestry Programme (MFP) yang tujuan utamanya adalah untuk pengembangan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) yang berlangsung sampai dengan tahun 2010.  Sebagai kelanjutan pengembangan SVLK tersebut, Pemerintah Kerajaan Inggris telah berkomitmen untuk mendukung kesiapan Indonesia dalam implementasi SVLK, disamping itu juga akan dikembangkan kerjasama dalam implementasi program REDD+ (Reducing Emission from Deforestation and Forest Degradation)

Untuk peningkatan pemahaman tentang isu perubahan iklim dan implementasi SVLK, delegasi Menteri Pembangunan Internasional Pemerintah Inggris bersama Menteri Kehutanan pada tanggal 13-15 Februari 2012 akan melakukan kunjungan lapangan ke Kalimantan Timur. Dalam kesempatan tersebut, akan dilakukan kunjungan ke PT. Balikpapan Forest Industries (BFI) untuk melihat secara langsung implementasi SVLK di lapangan, kemudian meninjau penerapan sistem silvikulur intensif serta melakukan dialog dengan masyarakat lokal untuk mengetahui aspirasi masyarakat lokal tentang pengelolaan hutan lestari.  Dengan kunjungan ke lapangan ini, diharapkan bahwa upaya pemerintah Indonesia dalam pengembangan dan implementasi SVLK dapat dilihat secara langsung untuk lebih meyakinkan lagi kepada masyarakat internasional, terutama Eropa, bahwa Pemerintah Indonesia telah secara sungguh-sungguh menerapkan sistem legalitas kayu untuk memerangi perdagangan kayu illegal, sekaligus untuk mengurangi emisi dari sektor kehutanan. (#)


                                                     Jakarta, 13   Februari 2012
                                                     Kepala Pusat,
                                                                                    
                                                     
                                                          ttd
                                                     S u m a r t o
                                                     NIP. 19610708 198703 1 002 


Rabu, 01 Februari 2012

SIS-REDD+ sebagai Instrumen Pelayanan Informasi dari Implementasi Aksi REDD+

SIARAN PERS
Nomor : S. 55 /PHM-2/2012

SIS-REDD+ sebagai Instrumen Pelayanan Informasi dari
Implementasi Aksi REDD+

    Workshop Pemangku Kepentingan Terkait REDD+ Partnership Indonesia dengan tema Pembangunan Sistem Informasi Pelaksanaan Safeguards REDD+ di Indonesia diadakan di Ruang Rimbawan 1 Gedung Manggala Wanabakti pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2012. Workshop dibuka oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan. Tujuan dari workshop ini adalah untuk menginformasikan dan mengkonsultasikan kepada stakeholders hasil dan proses pembangunan sistem informasi implementasi safeguard REDD+ yang sesuai dengan kemampuan dan kondisi serta dukungan finansial dan teknologi dalam konteks kedaulatan Negara Indonesia.

Sesuai yang diamanatkan dari keputusan COP-16 pembangunan Sistem Informasi Pelaksanaan Safeguards REDD+ (SIS-REDD+) harus dilaksanakan oleh negara pihak yang akan melaksanakan aksi REDD+. Safeguards REDD+ berisi  7 (tujuh) elemen kerangka pengaman pelaksanaan aksi REDD+ di negara berkembang, yaitu 1) Melengkapi atau konsisten dengan tujuan program kehutanan nasional, 2) Struktur tata kelola hutan nasional yang transparan dan efektif, 3) Menghormati pengetahuan dan hak “Indigenous People” dan masyarakat lokal, 4) Partisipasi stakeholders secara penuh dan efektif, 5) Konsisten dengan konservasi hutan, 6) Mencegah resiko balik (reversal), 7) Adanya aksi mengurangi pengalihan emisi. Sedangkan pembangunan SIS-REDD+ bertujuan untuk menjadi instrumen yang akan mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data dan informasi yang diperlukan terkait implementasi 7 elemen safeguards REDD+.

Workshop ini diadakan oleh Pusat Standarisasi dan Lingkungan Kementerian Kehutanan. Keynote speech pada acara ini adalah Ketua Harian Dewan Nasional Perubahan Iklim Prof. Ir. Rachmat Witoelar. Dalam sambutannya beliau menyampaikan materi tentang Implikasi “Durban Platform for Enhanced Actions” bagi Indonesia.

Jakarta, Januari 2012
Kepala Pusat,
ttd
Sumarto
NIP. 19610708 198703 1 002