Rabu, 18 Januari 2012

Mengukur Kembali Kontribusi Kehutanan Terhadap PDB


Sejak tahun 2005 subsektor kehutanan hanya menyumbang 1% terhadap PDB, dan bahkan tahun 2009 menurun, hanya sebesar 0,8%. Kecilnya kontribusi subsektor kehutanan terhadap PDB ini disebabkan karena hanya dihitung dari komoditi primer, yaitu kayu log, rotan, jasa kehutanan, dll. Sementara itu, berdasarkan PP No.6 tahun 2007 jo. PP No.3 tahun 2008 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan, cakupan binaan Kementerian Kehutanan meliputi hasil produk primer kehutanan sampai industri kehutanan seperti industri penggergajian kayu, industri kayu lapis, panel kayu dan veneer. Sampai saat ini, penyajian Nilai Tambah Bruto Industri Kehutanan di PDB masih tergabung didalam subsektor Industri Pengolahan Migas. Di samping itu, ada diantaranya hasil hutan bukan kayu dan jasa lingkungan yang masih perlu dielaborasi untuk menjadi bagian akun subsektor kehutanan yang dapat memberikan kontribusi terhadap PDB.  Tentu saja hal tersebut menjadi penting untuk dicatat sebagai pendapatan subsektor kehutanan yang berasal dari sumber non-kayu. Di sisi lain sangat diyakini juga bahwa kehutanan memiliki multflier effects yang memiliki peran besar terhadap perkembangan sub sektor lain yang selama ini tidak direpresentasikan dalam PDB sebagai kontribusi lain dari sub sektor kehutanan kepada sektor-sektor lainnya.  Dengan demikian maka diduga nilai kontribusi sub sektor kehutanan terhadap perekonomian nasional seharusnya jauh lebih besar dari  hanya nilai yang saat ini disajikan dalam PDB nasional sehingga memiliki nilai penting dan strategis dalam pembangunan ekonomi nasional secara keseluruhan dalam PDB dan sebagai sumber pengganda kepada sektor lain. 

Pemikiran-pemikiran tersebut selama ini secara terfragmentasi sudah berlangsung lama dan menjadi isu dalam berbagai diskusi kehutanan, namun belum ada langkah kongkrit untuk dibahas bersama-sama secara komprehensif dengan melibatkan parapihak yang berkepentingan. Untuk itu Kementerian Kehutanan bekerjasama dengan Forespect akan menyelenggarakan seminar “Mengukur Kontribusi Riil Sub Sektor Kehutanan dan Kemungkinan Penerapannya dalam Perhitungan Produk Domestik Bruto (PDB), pada 28 April 2011, bertempat di Hotel Peninsula, Jakarta. Seminar akan dibuka oleh Menteri Kehutanan dan dihadiri oleh 3 Menteri yaitu Menteri Perindustrian, Menteri Keuangan, dan Kepala Biro Pusat Statistik. Penyelenggaraan seminar bertujuan untuk (1) Membangun perhatian dan pemahaman bersama mengenai peran dan potensi peran sub sektor kehutanan dalam perekonomian nasional; (2) Mengidentifikasi kontribusi riil selama ini dari kehutanan serta potensi kontribusi kedepan dari semua komoditas dan jasa kehutanan baik tangible maupun non tangible, serta multiflier effects nya; (3) Mengidentifikasi instrumen yang dapat mengakomodasi poin “2” tersebut diatas agar penghitungan PDB subsektor Kehutanan dapat merepresentasikan nilai riil kontribusinya.

Diharapkan seminar ini menjadi sebuah forum yang strategis untuk mengukur kembali kontribusi riil sub sektor kehutanan dalam perhitungan Produk Domestik Bruto (PDB), dan muncul instrumen yang sangat penting dan strategis yang dapat digunakan untuk menghitung PDB kehutanan yang dianggap lebih merepresentasikan nilai kontribusi subsektor tersebut terhadap perekonomin nasional. (#)


Jakarta,   25   April 2011
Kepala Pusat
                                                                                             

Masyhud
                                                         NIP. 19561028 198303 1 002

Kemenhut Tambah Satu Profesor Riset


Kementerian Kehutanan akan menambah satu lagi profesor riset dari Badan Litbang Kehutanan, setelah sebelumnya memiliki tujuh Profesor Riset yang telah dikukuhkan. Pengukuhan satu Profesor Riset, yaitu Dr. Adi Santoso, M.Si akan dilakukan oleh Majelis Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, pada 25 Oktober 2011, bertempat di ruang Rimbawan II gedung Manggala Wanabakti, Jakarta. Dalam acara pengukuhan tersebut Dr. Adi Santoso, M.Si akan menyampaikan pidato mengenai  “Tanin dan Lignin dari Acacia mangium Wild sebagai Perekat Kayu Majemuk Masa Depan”

Hasil riset yang dicapai oleh Dr . Adi Santoso, M.Si merupakan salah satu pencapaian yang membanggakan, karena dari hasil risetnya di targetkan mampu untuk mengurangi ketergantungan impor dan juga pencemaran lingkungan dari perekat kayu, seperti perekat kayu jenis termoset sintesis yang sebagian besar berasal dari hasil minyak bumi. Salah satu upaya untuk mengurangi dampak tersebut adalah menggantikannya dengan bahan baku perekat yang berasal dari bahan nabati seperti tanin dari kulit pohon Acacia mangium Wild atau lignin yang berasal dari lindi hitam (black liquor)  selain berasal dari dalam negeri kedua bahan ini juga dapat dipulihkan (reneweble) dan tidak mencemari lingkungan. Perekat jenis tanin dan lignin juga relatif luas pengunaannya dan cocok untuk jenis kayu lunak yang berbobot jenis rendah maupun jenis kayu keras berbobot jenis tinggi dengan kulitas eksterior. Penggunaan bahan tanin  juga mampu untuk mereduksi pemakaian bahan baku dari hasil olahan minyak bumi hingga 84% (fenolik) dan formalin 51%, sedangkan penggunaan lignin dapat mereduksi pemakaian fenolik hingga 58% dan formalin 63% sehingga mampu untuk menekan emisi formaldehida dan terciptanya teknologi yang ramah lingkungan sehingga mampu menekan efek pemanasan global.

Pengukuhan profesor riset menunjukan bahwa para peniliti dapat mendedikasikan serta menyumbangkan ide maupun hasil karyanya bagi pembangunan dan pengolahan hasil hutan. Sehingga agar ke depan setiap hasil hutan dapat di kembangkan secara potensial dan bermanfaat bagi masyarakat, serta dapat lebih meningkatkan kredibilitas Litbang Kehutanan agar mampu berkiprah lebih baik bagi IPTEK pembangunan Kehutanan secara potensial. (#)

                     
                                  
Jakarta,     Oktober 2011
Kepala Pusat
U.b
Kepala Bidang Pemberitaan & Publikasi 
                                                               


 B i n t o r o
NIP.19580816 199003 1 001

Minggu, 15 Januari 2012

UCAPAN SELAMAT

Segenap karyawan Pusat Humas Kementerian Kehutanan mengucapkan selamat atas dilantiknya Bpk. Ir. Masyhud, MM sebagai Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementian Kehutanan di Jakarta dan Bpk. Ir. Sumarto, MM sebagai Kepala Pusat Hubungan Masyarakat Kementerian Kehutanan di Jakarta. Kami ucapkan selamat bertugas di tempat yang baru, dengan harapan Bapak dapat bekerja dengan lebih baik dan terima kasih kepada pejabat yang purna tugas atas kinerja yang selama ini telah dilaksanakan.

Kementerian Kehutanan Berintegritas Baik

SIARAN PERS
Nomor : S. 560/PHM-2/2011

Kementerian Kehutanan Berintegritas Baik

Untuk memetakan tingkat integritas sektor publik dalam pelayanan publik, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  telah melakukan Survey Integritas Sektor Publik tahun 2011 pada Kementerian/Lembaga, BUMN/BUMD, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota yang dipimpin oleh Wakil Ketua KPK.  Hasil survey dimaksud telah disampaikan kepada masing-masing Lembaga/Kementerian.
Dua Unit Layanan di lingkungan Kementerian Kehutanan yang disurvey adalah : Unit Layanan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) dan Unit Layanan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan.
Pada survey dimaksud, integritas sektor publik secara nasional diukur melalui Indeks Integritas Nasional (IIN) berdasarkan dua variabel, yaitu : 1). Pengalaman Integritas, meliputi : pengalaman dan cara pandang terhadap korupsi; 2). Potensi Integritas, meliputi : lingkungan kerja, sistem administrasi, perilaku individu dan pencegahan korupsi.  Standar minimal integritas adalah 6.00 dari skala 0.00 – 10.00, dimana semakin besar nilai, semakin baik integritasnya.
Indeks Integritas Kementerian Kehutanan adalah 7.16, yang jika dibandingkan dengan Indeks Integritas Nasional (IIN) dan Indeks Integritas Total Pusat adalah sebagai berikut :

Integritas                                                                                  Nilai
Indeks Integritas Nasional (IIN)                                                                  6.31
Instansi Pusat    Indeks Integritas Total Pusat (IITP)                                    6.49
Indeks Integritas Pusat (IIP)                                              7.07
Indeks Integritas Vertikal                                                   6.40
Instansi Kementerian Kehutanan    Indeks Kementerian Kehutanan                7.16
Indeks Integritas IUPHHKHT                     7.28
Indeks Integritas Izin Pnjam Pakai Kawasan Hutan           7.03

Hasil survey dimaksud mencerminkan tingkat integritas pelayanan publik di lingkungan Kementerian Kehutanan untuk dua Unit Layanan dimaksud dinilai baik.

Jakarta, 9 Desember 2011
Kepala Pusat,

Ttd

Masyhud
NIP. 19561028 198303 1 002

Kamis, 12 Januari 2012

Pemerintah Beri Akses Legal Kepada Masyarakat Sekitar IUPHHK-HT PT. RAPP di Pulau Padang

Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) PT. RAPP di Pulau Padang ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan, berdasarkan usulan atau rekomendasi Bupati Pelalawan, Bengkalis, Siak, serta Gubernur Riau. Penetapan tersebut juga memperhatikan analisis AMDAL yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Dengan penetapan tersebut, maka PT. RAPP mempunyai kewajiban melaksanakan tata batas, baik tata batas sementara maupun definitif, serta melakukan kewajiban lain terhadap masyarakat di sekitar hutan. Konflik yang terjadi antara masyarakat dan perusahaan dapat diselesaikan pada waktu pelaksanaan inventarisasi tata batas.

Selain itu, PT. RAPP mempunyai kewajiban untuk menyusun Rencana Kerja, dimana 5% dari luas areal kawasannya harus digunakan untuk tanaman kehidupan. Untuk hal ini, PT. RAPP dapat mengalokasikan 8% atau 3000 ha arealnya untuk tanaman kehidupan.

Dalam rangka pemberdayaan masyarakat setempat, Pemerintah memberikan akses legal kepada masyarakat untuk mengelola hutan dengan skema Hutan Kemasyarakatan, Hutan Desa dan Hutan Tanaman Rakyat. Pengajuan usul tersebut disesuaikan dengan karakteristik wilayah dan masyarakat setempat. Sehingga bagi masyarakat di Pulau Padang apabila ingin mengelola hutan bisa mengusulkan skema yang sesuai kepada Menteri Kehutanan melalui Bupati setempat. (#)



                                                                               Jakarta,     April  2011
                                                                               Kepala Pusat


                                                                               Masyhud
                                                                               NIP. 19561028 198303 1 002

Indonesia Tuan Rumah Asia Regional Workshop on Agarwood

Menindaklanjuti hasil COP 15 CITES di Qatar, Kementerian Kehutanan c.q Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) bekerjasama dengan Sekretariat Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) akan menyelenggarakan Asia Regional Worshop on Agarwood : “Management of Wild and Plantation Agarwood” pada 22-24 Nopember 2011, di Propinsi Kepulauan Bangka Belitung. Workshop yang akan dihadiri oleh beberapa negara pengekspor dan pengimpor gaharu ini akan membahas implementasi CITES dari pemanfaatan gaharu, review Non Detrimental Finding (NDF) Gaharu  dan beberapa isu administrasi perdagangan Gaharu termasuk glossary produknya. Isu-isu tersebut akan menjadi isu penting yang merupakan tindak lanjut dari decision COP CITES ke 15 dan hasil pertemuan serupa ini di Kuwait pada tanggal 3-6 Oktober 2011. Workshop yang berlangsung selama 3 hari ini diharapkan dapat menghasilkan sebuah draft yang akan dilaporkan pada Pertemuan Plant Committee ke 20 pada bulan Maret 2012 dan juga COP CITES ke 16 pada tahun 2013.

Indonesia merupakan negara pengekspor Gaharu terbesar yaitu sekitar 600 ton per tahun. Negara tujuan ekspor dari Indonesia adalah Saudi Arabia (37,8%), Singapore (34,9%), United Arab Emirat (7,7%) dan negara lainnya seperti Kuwait, Macau, Vietnam, Hongkong, German, China, dan Republik Korea. Pada awal tahun 2011, Indonesia dan China memulai perdagangan langsung Gaharu. Bentuk-bentuk produk Gaharu yang diperdagangkan antara lain adalah Chips, Blok, Kerajinan Tangan (Patung), Minyak, Abuk, Dupa, Resin, Teh dan Sabun. Namun yang saat ini diekspor terutama dalam bentuk Chips, Abuk, blok dan Minyak. Ijin sebagai pengedar luar negeri dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal PHKA Kementerian Kehutanan, selaku CITES Management Authority di Indonesia berdasarkan PP No. 8 tahun 1999. Penerimaan PNBP dari ekspor Gaharu pada tahun 2009 adalah sebesar Rp. 4.532.837.735 dan pada tahun 2010 sebesar Rp. 4.502.353.160. Sedangkan perkiraan perolehan devisa negara pada tahun 2006 sebesar US$ 26.086.350 dan meningkat menjadi US$  85.987.500 di tahun 2010.

Untuk menjamin pemanfaatan yang berkelanjutan dan memenuhi permintaan pasar yang terus meningkat, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kehutanan telah menggalakkan budidaya tanaman Gaharu di berbagai wilayah Indonesia, antara lain Jawa, Sumatera (Bangka Belitung), Bali dan Nusa Tenggara Barat. Kemenhut bekerjasama dengan Scientific Authority (LIPI), Pemerintah Daerah dan Perguruan tinggi terus mengembangkan penelitian inokulan yang akan disuntikkan ke dalam  pohon inang  agar dapat menghasilkan kayu Gaharu dengan kualitas yang sama sebagaimana Gaharu Alam. Berdasarkan studi populasi (Siran, 2011) yang dilakukan di 45 kabupaten dalam 25 provinsi tercatat sebanyak 2.218.949 pohon. Sekitar 30% dari jumlah tersebut akan siap panen tahun depan. (#)

          


                                                               Jakarta,   21   Nopember 2011
                                                               Kepala Pusat,
                                                               u.b.
                                                               Kepala Bidang Pemberitaan&Publikasi
                       
       
                                                               B I N T O R O
                                                              NIP.19580816 199003 1 001

Peran Swasta Dalam Pengelolaan Kawasan Konservasi

Kawasan Konservasi (KK) memiliki peran yang tidak tergantikan sebagai benteng perlindungan spesies dan bagi upaya konservasi keragaman hayati. Saat ini terdapat 100.000 unit KK di dunia dengan luasan mencapai sekitar 18,9 juta km² atau 12,7% permukaan bumi. Pemerintah Indonesia sendiri telah mengalokasikan 27,2 juta hektar KK di Indonesia, yang terdiri dari 521 unit. Meskipun telah banyak kawasan konservasi yang ditunjuk, namun pengelolaannya di lapangan banyak yang belum efektif, karena keterbatasan pendanaan, kualitas dan kapasitas SDM pengelola serta dukungan sarana dan prasarana pengelolaan yang kurang memadai. Pemerintah Indonesia baru sanggup menganggarkan dana sebesar USD 2,35 per ha pada tahun 2006, sementara pada tahun yang sama pemerintah Amerika Serikat telah menganggarkan USD 76,12 per hektar kawasan konservasi.

Kawasan konservasi di Indonesia dimiliki dan dikelola oleh pemerintah (state based protected areas). Keterbatasan anggaran pemerintah secara langsung akan berdampak pada efektivitas pengelolaan kawasan konservasi yang dimiliki negara tersebut. Pada saat ini ada kecenderungan global untuk mengakui keterlibatan pihak-pihak di luar pemerintah dalam pengelolaan kawasan konservasi.  Begitu pula di Indonesia, Pemerintah telah mengundang keterlibatan pihak-pihak di luar pemerintah ini untuk membantu pengelolaan kawasan konservasi, misalnya dengan mengeluarkan Peraturan mengenai Ijin Pengusahaan Kepariwisataan Alam di Kawasan Konservasi dan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Kolaborasi Pengelolaan KK.

Bahkan dalam PP No 28 tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, ada aturan khusus tentang  kerjasama penyelenggaraan kawasan konservasi untuk kepentingan penguatan fungsi dan kepentingan pembangunan strategis yang tak dapat terelakkan. Aturan baru ini perlu didiskusikan, dikawal serta diarahkan agar tidak kontraproduktif bagi upaya konservasi sumberdaya alam dan pembangunan di Indonesia. Untuk itu Kementerian Kehutanan bekerjasama dengan Fakultas Kehutanan UGM akan menyelenggarakan Workshop Green Partnership pada 28-29 Juli 2011, bertempat di Hyatt Regency Yogyakarta, dengan tema “Peran Swasta Dalam Pengelolaan Kawasan Konservasi”. Workshop akan dihadiri oleh investor, calon investor, birokrat, akademisi, praktisi, serta pemerhati pengelolaan kawasan konservasi di Indonesia. Diharapkan dengan workshop ini akan teridentifikasi peluang, kendala, model dan tantangan keterlibatan swasta dalam pengelolaan kawasan konservasi di Indonesia serta mencari solusi bersama terhadap masalah yang dihadapi. (#)


                                                                            
                                                             Jakarta,   27   Juli 2011
                                                             Kepala Pusat
                                                             u.b.
                                                             Kepala Bidang Pemberitaan dan Publikasi
                       


                                                             B I N T O R O
                                                             NIP.19580816 199003 1 001