SIARAN PERS
Nomor : S. 55 /PHM-2/2012
SIS-REDD+ sebagai Instrumen Pelayanan Informasi dari
Implementasi Aksi REDD+
Nomor : S. 55 /PHM-2/2012
SIS-REDD+ sebagai Instrumen Pelayanan Informasi dari
Implementasi Aksi REDD+
Workshop Pemangku Kepentingan Terkait REDD+ Partnership Indonesia
dengan tema Pembangunan Sistem Informasi Pelaksanaan Safeguards REDD+ di
Indonesia diadakan di Ruang Rimbawan 1 Gedung Manggala Wanabakti pada
hari Kamis tanggal 26 Januari 2012. Workshop dibuka oleh Sekretaris
Jenderal Kementerian Kehutanan. Tujuan dari workshop ini adalah untuk
menginformasikan dan mengkonsultasikan kepada stakeholders hasil dan
proses pembangunan sistem informasi implementasi safeguard REDD+ yang
sesuai dengan kemampuan dan kondisi serta dukungan finansial dan
teknologi dalam konteks kedaulatan Negara Indonesia.
Sesuai yang diamanatkan dari keputusan COP-16 pembangunan Sistem Informasi Pelaksanaan Safeguards REDD+ (SIS-REDD+) harus dilaksanakan oleh negara pihak yang akan melaksanakan aksi REDD+. Safeguards REDD+ berisi 7 (tujuh) elemen kerangka pengaman pelaksanaan aksi REDD+ di negara berkembang, yaitu 1) Melengkapi atau konsisten dengan tujuan program kehutanan nasional, 2) Struktur tata kelola hutan nasional yang transparan dan efektif, 3) Menghormati pengetahuan dan hak “Indigenous People” dan masyarakat lokal, 4) Partisipasi stakeholders secara penuh dan efektif, 5) Konsisten dengan konservasi hutan, 6) Mencegah resiko balik (reversal), 7) Adanya aksi mengurangi pengalihan emisi. Sedangkan pembangunan SIS-REDD+ bertujuan untuk menjadi instrumen yang akan mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data dan informasi yang diperlukan terkait implementasi 7 elemen safeguards REDD+.
Workshop ini diadakan oleh Pusat Standarisasi dan Lingkungan Kementerian Kehutanan. Keynote speech pada acara ini adalah Ketua Harian Dewan Nasional Perubahan Iklim Prof. Ir. Rachmat Witoelar. Dalam sambutannya beliau menyampaikan materi tentang Implikasi “Durban Platform for Enhanced Actions” bagi Indonesia.
Jakarta, Januari 2012
Kepala Pusat,
ttd
Sumarto
NIP. 19610708 198703 1 002
masy umum ngga bisa ikutan acara seperti ini ya???
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusHumas Terimakasih Infonya, lain waktu tolong di format program acara yang bisa diikuti umum terutama masyarakat yang banyak berkegiatan di Rimba, sehingga kegiatan pendampingan yang dilakukan dapat senantiasa selaras dengan kebijakan Kementerian Kehutanan.
BalasHapus