Minggu, 29 Januari 2012

Rumah Sakit Gajah Pertama Dibangun di Taman Nasional Way Kambas (TNWK)

SIARAN PERS
Nomor : S. 53/PHM-1/2012

Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan akan melakukan peletakan batu pertama pembangunan Rumah Sakit Gajah dan fasilitas lainnya di Taman Nasional Way Kambas (TNWK), Lampung pada tanggal 31 Januari 2012. Pembangunan RS. Gajah yang dilakukan kerjasama antara Kementerian Kehutanan, Taman Safari Indonesia (TSI) dan Australia Zoo ini, diselenggarakan dalam program konservasi Gajah Sumatera, dan merupakan salah satu contoh dukungan dan pelibatan dunia usaha dalam upaya konservasi spesies. TSI dan Australia Zoo berkomitmen untuk memberikan kontribusi dalam pembenahan infrastruktur PKG Way Kambas melalui pembangunan Rumah Sakit Gajah yang pertama di Asia dengan ukuran 42m x 24m, rumah mahout/pawang gajah dengan ukuran 28m x 13m, sumur bor dengan kedalaman 120 – 150 m untuk kepentingan air bersih, tempat minum gajah, dan tambat gajah. Dengan adanya Rumah Sakit Gajah yang juga dapat difungsikan untuk spesies satwa lainnya, akan sangat membantu dalam penguatan unit pengelolaan PKG dan upaya penyelamatan (rescue) bagi satwa-satwa yang memerlukan penanganan/perawatan kesehatan yang diakibatkan bencana/faktor alam, konflik dan tindakan vandalisme lainnya.
Sebagian peralatan Rumah Sakit Gajah secara bertahap akan disediakan oleh TSI dan Australia Zoo. Guna keberlanjutan dan optimalisasi keberadaan Rumah Sakit Gajah ini perlu segera penguatan struktur pengelolaan, penempatan tenaga medis yang memadai, peningkatan kapasitas SDM, peningkatan standar kompetensi/profesi mahout, penganggaran yang cukup untuk pemeliharaan, pelibatan dan dukungan institusi dan para pihak terkait, dan lainnya. Gajah di TNWK merupakan bagian dari kehidupan masyarakat dan adat lampung/sumatera, sehingga kearifan tradisional terkait gajah dan satwa endemik lainnya, tetap menjadi bagian tata kelola PKG dan rumah sakit gajah ini.
Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) merupakan satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 dan terdaftar dalam red list book IUCN (The International Union for Conservation of Nature) akhir-akhir ini, dengan status kritis/genting (critically endangered). Sementara itu CITES (Convention on International Trade of Endangered Wild Fauna and Flora) telah mengkategorikan gajah Sumatera dalam kelompok Appendix I yang berarti spesies ini terancam bahaya kepunahan. Gajah sumatera merupakan sub spesies gajah Asia yang umumnya hidup di daerah dataran rendah, dan tinggi di kawasan hutan hujan tropika pulau Sumatera. Satwa ini merupakan spesies yang hidup dengan pola matriarchal yaitu hidup berkelompok dan dipimpin oleh betina dewasa dengan ikatan sosial yang kuat.
Ancaman terhadap Kelestarian Gajah Sumatera antara lain kehilangan habitat, fragmentasi habitat serta menurunnya kualitas habitat gajah karena konversi hutan atau pemanfaatan sumberdaya hutan untuk keperluan pembangunan non kehutanan maupun industri kehutanan merupakan ancaman serius terhadap kehidupan gajah dan ekosistemnya. Ancaman lain yang tidak kalah serius adalah konflik berkepanjangan manusia-satwa liar (human-wildlife conflict) dan perburuan ilegal gading gajah. 
Pemerintah cq Kementerian Kehutanan telah dan sedang melakukan upaya konservasi in-situ melalui pembinaan populasi dan habitat serta berbagai kegiatan yang mengarah pada terjaminnya keamanan populasi gajah Sumatera di habitat alam secara jangka panjang (viable population). Dalam upaya konservasi ex-situ, telah dan sedang dilakukan pengelolaan Gajah captive pada unit pengelolaan Pusat Latihan Gajah (PLG). Saat ini terdapat 6 (enam) unit PLG yang tersebar di Propinsi NAD, Propinsi Riau, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Bengkulu, Provinsi Sumatera Selatan, dan Provinsi Lampung dengan jumlah Gajah sebanyak 236 individu.
Gajah captive memiliki sejarah yang panjang dan  penting bagi konservasi gajah di Indonesia. Gajah captive di Indonesia mulai dikelola pada tahun 1980-an, pada saat Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam (sekarang Ditjen PHKA) melakukan penangkapan gajah liar untuk mengurangi konflik gajah-manusia. Konsep pengelolaan gajah captive terus didesain guna kelestarian gajah di habitat aslinya dan pengurangan beban biaya APBN akibat terjadinya penumpukan gajah di PLG yang konsekuensinya mengakibatkan pengelolaan PLG membutuhkan dana yang sangat besar. Pemerintah Indonesia kemudian mencoba mengembangkan pengelolaan gajah captive dengan pendekatan baru yang inovatif melalui pengembangan kerjasama kemitraan, pengembangan lembaga konservasi, penciptaan keterhu.bungan ex-situ dan in-situ (ex-situ link to in-situ program) dan upaya mitigasi konflik lainnya.
Terdapat beberapa permasalahan krusial terkait pengelolaan Pusat Latihan Gajah (PLG) meliputi pengelolaan dan penanganan kesehatan  gajah di PLG bel um optimal serta perlunya penguatan SDM dan anggaran rutin berdasarkan prioritas.  Dalam mendorong pengelolaan Pusat Latihan Gajah (PLG) yang mandiri, maka PLG yang semula dikonotasikan sebagai tempat melatih gajah, akan dikembangkan fungsinya menjadi Pusat Konservasi Gajah (PKG), yaitu menekankan pada tiga pilar konservasi (perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan). Untuk tahapan awal pengembangan PKG akan dilakukan pada Taman Nasional Way Kambas dan Taman Nasional Tesso Nillo.
Salah satu habitat Gajah Sumatera adalah Taman Nasional Way Kambas. Taman Nasional Way Kambas merupakan kawasan konservasi yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No. 670/Kpts-II/1999 tanggal 26 Agustus 1999 dengan luasan 125.621,30 Ha. Di Taman Nasional ini juga terdapat unit pengelolaan Pusat Konservasi Gajah  (PKG) dengan jumlah gajah 65 individu. Sasaran PKG adalah untuk mendukung upaya pelestarian gajah secara regional, terbangunnya rasa kepedulian masyarakat terhadap gajah, terakomodasinya program pelatihan gajah, pendidikan dan penelitian, ekowisata serta sumber pendanaan jangka panjang bagi pengelolaan PKG yang mandiri dan didukung seluruh pemangku kepentingan (stakeholders).
Pelaksanaan konservasi tidak dapat dilaksanakan hanya oleh pemerintah saja tetapi harus dilaksanakan oleh seluruh unsur masyarakat termasuk pemerintah daerah, organisasi non-pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat sekitar habitat maupun masyarakat secara luas. Pemerintah daerah dapat mengembangkan SDM PNS termasuk PNS Pemda, dan pemanfaatan terpadu terkait kewenangan Pemda. Kerjasama ini perlu dikembangkan ke arah kerjasama mengenai teknis-teknis konservasi, perbaikan sistem administrasi pemerintahan, penanggulangan konflik manusia-satwa liar, penegakan hukum, sistem informasi, dan sebagainya.  Selain itu, pengembangan jaringan kerja perlu diarahkan bagi pembinaan masyarakat sekitar hutan/habitat, misalnya para medis, mahot, wisata gajah, warung pemandu, diprioritaskan masyarakat lokal sehingga pengembangan sosial ekonomi berdampak pada semakin efektifnya konservasi. (#)
                        
                   

                                                            Jakarta,      Januari 2012
                                                            Kepala Pusat,
                                                                                    
                  
                                                            S u m a r t o
                                                            NIP. 19610708 198703 1 002 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar