Selasa, 10 Januari 2012

DIREKTUR JENDERAL PERLINDUNGAN HUTAN DAN KONSERVASI ALAM Tentang KASUS-KASUS TERBARU PELANGGARAN HUKUM DI BIDANG KEHUTANAN


1.     Kasus Illegal Logging Dengan Modus Pengangkutan Kayu Bulat Oleh Tugboat Sampoerna 88 Dan Tongkang Sampoerna 99 di Propinsi Papua Dan Papua Barat
Pada hari Selasa tanggal 8 November 2011 Petugas Bea Cukai Manokwari telah menahan Tugboat Sampoerna 88 dan Tongkang Sampoerna 99 yang mengangkut kayu bulat jenis campuran di Perairan sebelah Utara Pulau Biak. Berdasarkan hasil pengecekan Tim Kementerian Kehutanan bersama-sama dengan Kanwil Ditjen Bea & Cukai Wilayah Maluku, Papua, dan Papua Barat, serta Balai Besar TN. Teluk Cendrawasih bahwa di dalam Tongkang tersebut selain kayu bulat (log) ditemukan alat berat berupa crane yang diduga digunakan untuk memindahkan kayu bulat tersebut ke kapal lain di tengah laut.
Berdasarkan informasi dari Nahkoda Tugboat bahwa kayu bulat tersebut dikirim atas nama PT. Mamberamo Alasmandiri di Kab. Sarmi/ Mamberamo Raya Prov. Papua kepada PT. Wanakayu Hasilindo di Kab. Kaimana Prov. Papua Barat. Menurut nahkoda tersebut, pengiriman kayu bulat tersebut telah sering dilakukan dengan tujuan keluar Indonesia. Dari hasil pengecekan sementara oleh Tim BP2HP Wilayah XVII Manokwari ditemukan jenis kayu Merbau yang tidak terdapat dalam DKB (Daftar Kayu Bulat) sebagai lampiran SKSKB. Ini menunjukkan bukti permulaan yang cukup atas indikasi tindak pidana kehutanan, dengan perkiraan kerugian negara karena hilangnya PSDH DR sebesar + Rp. 1,7 Milyar Rupiah.
Pada 1 Desember 2011, Kanwil Ditjen Bea & Cukai Manokwari menyerahkan kayu bulat sejumlah 2.660 btg = 7.868,15 M3 (sesuai dokumen SKSKB) dan dokumen asli SKSKB kepada Balai Besar TN. Teluk Cendrawasih sebagai wakil Kementerian Kehutanan.  Ini yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kementerian Kehutanan dengan proses penyidikan yang ditangani oleh PPNS Kementerian Kehutanan dan PPNS Balai Besar Teluk Cendrawasih.

2.    Kasus Tindak Pidana Kehutanan PT Tunas Prima Sejahtera, Kalimantan Timur

Untuk menangani kasus-kasus penggunaan kawasan hutan yang tidak prosedural di Provinsi Kalimantan Timur, Menteri Kehutanan telah memerintahkan satu tim dengan Surat Perintah Tugas Nomor PT. 5/Menhut-IV/2011 tanggal 18 April 2011. Anggota tim merupakan gabungan dari berbagai unsur penegak hukum yakni dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kepolisian Negara RI, Kejaksaan Agung RI.

Salah satu hasil penyidikan Tim ditemukan indikasi tindak pidana kehutanan berupa penggunaan kawasan hutan produksi untuk perkebunan kelapa sawit seluas ± 3.600 ha tanpa ijin pelepasan dari Menteri Kehutanan oleh PT. Tunas Prima Sejahtera (PT. TPS) di Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Tindak pidana kehutanan yang dilakukan oleh PT. TPS adalah sebagaimana dimaksud pada Pasal 50 ayat (3) huruf a junto Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan yakni “Mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 5 milyar rupiah.
Semula PT. TPS merupakan perusahaan PMDN yang dipimpin oleh HJ selaku Direktur Utamanya. Pengurusan ijin lokasi dan ijin usaha perkebunan dilakukan HJ sejak tahun 2006, kemudian pada tahun 2008 HJ menjual 95% saham PT. TPS kepada warga negara Malaysia dan pada tahun 2010 HJ melepas seluruh sahamnya. Dengan demikian sejak tahun 2010 HJ tidak memiliki lagi saham di PT. TPS. Pasca pelepasan seluruh saham oleh HJ, direksi PT. TPS kemudian dijabat oleh 4 (empat) warga negara asing masing-masing : VT, WSC, LSM dan LGS  yang kesehariannya lebih banyak tinggal di Malaysia, sementara operasional sehari-hari PT. TPS dijalankan oleh FL yang ditunjuk sebagai Kepala Perwakilan oleh Direksi TPS.
PPNS Kementerian Kehutanan telah menetapkan HJ dan 4 orang Direksi PT. TPS sebagai tersangka berdasarkan keterangan para saksi dan bukti yang telah diperoleh. HJ telah ditangkap dan ditahan pada tanggal 19 Desember 2011, sedangkan 4 orang Direksi PT. TPS lainnya akan dimintakan status  DPO dengan bantuan Bareskrim Mabes Polri. Barang bukti yang telah disita berupa dokumen yang terkait dengan proses perijinan PT. TPS. Selanjutnya barang bukti lainnya yang akan disita adalah kebun sawit, mess karyawan, gudang dan landasan pacu pesawat yang berada di atas kawasan produksi seluas ± 3.600 ha.

3.    Penanganan Perambah secara terpadu di TN. Bukit Barisan Selatan, Lampung
Tahun 2011, Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan menetapkan target penanganan perambahan pada wilayah seluas ± 9.689 ha dengan jumlah perambah ± 1.399 KK yang berdasarkan administrasi pemerintahan berada di Kecamatan Lemong, Kabupaten Lampung Barat, di register 49B Krui Barat.
Penanganan penurunan perambah dilaksanakan selama 5 hari mulai tanggal 3 sampai 7 Oktober 2011 yang melibatkan 600 orang personil yang terdiri dari personil Balai Besar TN Bukit Barisan, Satuan Brimob Polda Lampung, Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Polres Lampung Barat, TNI Kodim 0422 Lampung Barat, Kejaksaan Negeri Lampung Barat, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat, Balai KSDA Lampung, Balai TN Way Kambas, Pam Swakarsa TNBBS dan beberapa NGO (WWF Indonesia, RPU-YABI, WCS IP). Kegiatan operasi diawali dengan identifikasi pelaku perambah serta serangkaian kegiatan yang bersifat persuasif dan preemtif. Guna memantapkan rencana kegiatan, pihak BBBTN Bukit Barisan Selatan melaksanakan beberapa kali rapat persiapan dengan berbagai pihak, antara lain dengan Polda Lampung, Tim Terpadu Penurunan Perambah tingkat Kabupaten Lampung Barat maupun tingkat Provinsi Lampung, hearing dengan Komisi II DPRD Provinsi Lampung maupun dengan komisi IV DPR RI.

Perambah yang berhasil diturunkan di Kecamatan Lemong sebanyak 92 KK, kawasan yang berhasil dibebaskan dari tanaman eksotik 358 ha, tanaman yang dimusnahkan 680.867 batang, gubuk yang dibongkar 1.536 buah dan jembatan yang dibongkar 2 unit. Secara umum pelaksanaan operasi berjalan lancar tanpa hambatan yang berarti dan tanpa terjadi bentrokan fisik antara petugas dengan para perambah.

4.    Kasus Peredaran illegal Satwa Liar dilindungi di Provinsi Lampung
Informasi diperoleh dari forum komunikasi Jakarta, bahwa ada pengangkutan satwa liar dilindungi dari Jakarta tujuan ke Medan dengan menggunakan angkutan umum bus KURNIA. Petugas BKSDA Lampung berkoordinasi dengan Kepolisan Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni untuk melaksanakan penyergapan bersama petugas Kepolisian, dan WCU di pos jaga pintu keluar pelabuhan Bakauheni. Pukul 11.15 WIB bis KURNIA tiba, kemudian dilakukan pemeriksaan dan ditemukan beberapa jenis satwa liar yang dilindungi dalam bagasi dan di dalam bis. Jam 11.30 WIB barang bukti dan 3 orang yang mengaku sebagai pemiliknya diamankan dan dibawa ke kantor BKSDA Lampung, berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui salah seorang pemilik satwa bernama SAS (36) pekerjaan sebagai penyalur burung di Pasar Pramuka, Jakarta Timur.
     Barang bukti yang berhasil diamankan adalah :
1.    2 (dua) ekor burung Cendrawasih, 
2.    3 (tiga ) ekor burung Kakatua Raja,
3.    4 (empat) ekor burung Kakaktua Jambul kuning,   
4.    2 (dua) ekor burung Nuri merah Kepala Hitam, 
5.    10 (sepuluh) ekor burung Bayan  dan  
6.    9 (sembilan) ekor burung Merak

Sedangkan Satwa liar jenis Aves yang tidak dilindungi yang juga dibawa tersangka
1.    16 ekor burung Kasturi
2.    4 ekor burung Dara laut
3.    2 ekor burung Kakatua alba
4.    4 ekor burung Srindit

Penerapan Pasal
Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5   tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
dengan pidana Penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah),-

Perkembangan penanganan perkara
1.  Perkara ditangani/ disidik oleh PPNS BKSDA Lampung
2.  Tersangka dititpkan di SEL polres Lampung Selatan
3.  Barang bukti berupa satwa liar dititip rawatkan di PPS BKSDA Lampung, lembaga Konservasi Bumi Kedaton.

                  Jakarta, Desember 2011
          Direktur Jenderal Perlindungan Hutan
                  dan Konservasi Alam



                  Ir. DARORI, MM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar