Kementerian
Kehutanan akan menggelar Temu Karya Manggala Agni pada tanggal 28 Nopember
2011, bertempat di Ruang Rimbawan I, Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta.
Pertemuan yang akan dihadiri oleh tiga garda terdepan Kementerian
Kehutanan yakni 528 Manggala Agni, 50 Polisi Kehutanan dan 50 Penyuluh
Kehutanan tersebut, akan dilakukan siang hari setelah acara peringatan
Hari Menanam Pohon Indonesia, 28 Nopember 2011 di Bukit Merah Putih, Sentul bersama Bapak
Presiden RI.
Manggala Agni adalah Brigade
Pengendalian Kebakaran Hutan. Manggala berarti panglima, dan Agni
artinya api, dengan demikian Manggala Agni bermakna “Panglima Pengendali
Kebakaran”. Komunitas Manggala
Agni telah berkomitmen melalui “Deklarasi Manggala Agni” pada tanggal 09 Agustus 2003 di Way Kambas, yang mencakup tiga kegiatan pokok yakni: mencegah,
memadamkan, dan melakukan penanganan pasca kebakaran, termasuk di dalamnya
resque (penyelamatan). Sampai dengan tahun 2011 telah terbangun 32
Daerah Operasi di 11 Provinsi terawan yaitu Sumut, Riau, Kepri, Jambi, Sumsel,
seluruh Kalimantan, Sulsel dan akan menyusul Sulut. Total anggota Manggala
Agni yang bermarkas di DAOPS
berjumlah 1680 orang. Didalam Manggala Agni terdapat
satuan yang mempunyai keahlian khusus dan bersertifikasi dalam bidang
pemadaman kebakaran dan penanggulangan bencana maupun dalam bidang SAR
(Search and Rescue) dimana mampu melakukan evakuasi terhadap korban bencana yaitu
Satuan Manggala Agni Reaksi Cepat atau SMART. Saat ini, Kementerian Kehutanan memiliki kekuatan 440
anggota SMART.
Penyuluh
Kehutanan dalam menjalankan tugasnya dituntut bukan hanya sekedar dapat
melakukan penyuluhan mengenai bagaimana cara menanam yang baik, memelihara tanaman
yang baik, dan sebagainya, tetapi juga dituntut
pula untuk menyuluh kepada masyarakat, khususnya masyarakat sekitar
kawasan hutan untuk bagaimana mengamankan kawasan hutan tersebut dari bahaya
kebakaran. Dalam melaksanakan tugasnya Penyuluh dituntut juga untuk mampu
memberikan informasi dan pemahaman kepada masyarakat bahwa apabila terjadi
kebakaran hutan dan lahan dapat menimbulkan dampak negatif.
Peran Polisi Kehutanan juga tidak kalah penting. Jauh
sebelum Manggala Agni terbentuk, peran pengendalian kebakaran hutan berada di
pundak Polisi Kehutanan. Sampai sekarangpun Polisi Kehutanan masih menjadi
tumpuan harapan untuk pengendalian kebakaran hutan bagi BKSDA/TN yang tidak
terdapat DAOPS. Semua satuan Polisi Kehutanan pernah mendapatkan pelatihan pengendalian
kebakaran hutan. Untuk itu agar kesan
Polisi Kehutanan di masyarakat sekitar hutan tidak hanya disegani dan ditakuti
karena profesinya sebagai bagian dari penegak hukum, atau tukang tangkap saja, perlu dilakukan pembinaan dan bimbingan kepada
masyarakat terkait dengan bidang pencegahan, pemadaman dan penanganan pasca
kebakaran hutan. (#)
Jakarta, 25 Nopember 2011
Kepala Pusat,
M a s y h u d
NIP.19561028 198303 1
002
Tidak ada komentar:
Posting Komentar