Data kuota pemanfaatan ular tahun 2011, menunjukkan
sedikitnya tercatat 83 (delapan puluh tiga) spesies ular yang dapat
diperdagangkan untuk pasar lokal dan internasional, terutama untuk pasar kulit,
konsumsi maupun peliharaan, dimana 20 spesies diantaranya merupakan jenis yang
terdaftar dalam Apendiks CITES (Convention on International Trade in
Endangered Species of Wild Fauna and Flora). Terdapat 22
(dua puluh dua) jenis ular di Jawa Timur yang tercatat dalam kuota pemanfaatan
yang dapat diperjualbelikan untuk kepentingan peliharaan maupun kulit.
Tingginya permintaan komoditi ular baik
berupa daging, kulit dan sebagai hewan peliharaan secara langsung berdampak
terhadap meningkatnya tekanan terhadap populasi ular di alam.
Guna mengurangi tekanan terhadap populasi ular di
alam dan
tetap memenuhi permintaan pasar yang semakin meningkat, Kementerian
Kehutanan melalui Direktorat Jenderal PHKA menetapkan kebijakan penangkaran.
Kegiatan
penangkaran ular oleh Mitra Balai Besar KSDA Jawa Timur dimulai pada tahun
1998. Adapun spesies yang ditangkarkan meliputi
ular kobra (Naja sputatrix) sebanyak 500 ekor dan ular jali (Ptyas
mucossus) sebanyak 500 ekor. Pada
perkembangannya, jenis ular yang ditangkarkan bertambah, yang terdiri
dari 500 ekor ular air tawar bergaris (Homalopsis
buccata), 500 ekor ular karung (Acrocordus javanicus), yang mulai
dikembangkan pada tahun 2006 dan 400 ekor ular pucuk (Ptyas korros) yang
mulai dikembangkan pada tahun 2007.
Kegiatan
penangkaran tersebut berkembang dengan baik dan beberapa kali hasil penangkaran
tersebut telah diekspor ke Hongkong dan China. Data populasi spesies ular di
penangkaran saat ini, sebagai berikut: ular kobra (Naja sputatrix)
sejumlah > 12.000 ekor, ular jali (Ptyas mucossus) sejumlah >
44.000 ekor, ular pucuk (Ptyas korros) sejumlah > 14.000 ekor, ular
lanang sapi (Elaphe radiata)
sejumlah > 8.000 ekor, ular air tawar bergaris (Homalopsis buccata)
sejumlah > 8.000 ekor dan ular karung (Acrocordus javanicus) sejumlah
> 7.000 ekor.
Sebagai
bentuk kepedulian dan dukungan kontribusi terhadap populasi ular di alam,
penangkar ular di Jawa Timur berinisiasi positif dan dengan sukarela
menyerahkan ular hasil penangkarannya kepada Pemerintah c.q Balai Besar KSDA
Jawa Timur sebanyak 1.000 ekor untuk dapat dilepasliarkan ke habitat alam
secara bertahap. Pada kesempatan ini, jumlah ular yang akan dilepasliarkan
sebanyak 150 ekor, yaitu 50 ekor ular jali (Ptyas mucosus), 50 ekor ular
pucuk (Ptyas korros) dan 50 ekor ular lanang sapi (Elaphe radiata).
Adapun jenis ular kobra (Naja sputatrix), ular karung (Acrocordus
javanicus) dan ular air tawar bergaris (Homalopsis buccata) akan
dilepaskan dilokasi lain dengan pertimbangan ular kobra adalah termasuk ular
berbahaya (berbisa keras), dan ular karung serta ular air tawar bergaris
memerlukan habitat yang memiliki kelembaban tinggi (daerah persawahan basah).
Pelaksanaan pelepasliaran dilakukan sesuai tahapan sistematis dan kajian ilmiah
komprehensif, termasuk evaluasi dan monitoring pasca pelepasliaran
harus terus dilakukan untuk memastikan keberhasilan program pelepasliaran
spesies.
Kegiatan
pelepasliaran ular hasil penangkaran ini bertujuan untuk: 1) Pengembangan
pemberdayaan masyarakat desa penyangga kawasan hutan melalui kegiatan pengembangan
basis plasma penangkaran diwilayah perbatasan hutan yang masyarakatnya banyak
menjadi pencari/penangkap ular sebagai perolehan nilai tambah, 2) Memenuhi
kewajiban restocking/pelepasliaran ular hasil penangkaran ke habitat alaminya
untuk mendukung pemulihan populasi ular di alam, 3) Membantu proses
pengendalian hama (tikus) secara biologis pada tanaman pertanian, dan 4)
Mengembangkan metode penangkaran rearing system berbasis masyarakat,
dimana ular dilepasliarkan ke alam agar ular tersebut dapat mencari makan
sendiri dan pada periode tertentu ditangkap kembali/dipanen dalam jumlah dan
ukuran tertentu oleh masyarakat pencari/penangkap ular untuk dimanfaatkan.
Jakarta, Agustus 2011
Kepala Pusat
u.b.
Kepala Bidang Pemberitaan dan Publikasi
Kepala Pusat
u.b.
Kepala Bidang Pemberitaan dan Publikasi
B I N T O R O
NIP.19580816 199003 1 001
Tidak ada komentar:
Posting Komentar