Pu
REDD dan REDD+ telah menjadi salah satu agenda nasional Indonesia sekaligus agenda
internasional. Reducing Emission from Deforestation
and Forest Degradation in Developing Countries (REDD di negara berkembang) adalah mekanisme internasional untuk
memberikan insentif yang bersifat positif bagi negara berkembang yang berhasil mengurangi emisi dari deforestasi
dan degradasi hutan. REDD merupakan salah satu kegiatan mitigasi perubahan
iklim di sektor kehutanan dan bersifat sukarela (voluntary) serta
menghormati kedaulatan negara (sovereignty). REDD saat ini telah
diperluas menjadi REDD plus (REDD+). Bila semula REDD hanya mencakup upaya pengurangan emisi
dari deforestasi dan degradasi hutan, kini diperluas dengan memasukkan peranan
konservasi, peningkatan cadangan karbon dan pembangunan hutan lestari. Saat
ini Indonesia sedang dalam tahap persiapan (readiness phase) dan mempersiapkan
infrastruktur dan regulasi yang diperlukan dalam implementasi REDD+ pada tahun
2012.
Salah
satu elemen penting dalam
implementasi REDD+ adalah penyiapan kelembagaan distribusi insentif REDD+ dan regulasi pendukungnya. Selain penyiapan hal-hal di atas, terdapat
prinsip-prinsip dasar
yang perlu dipenuhi dalam distribusi manfaat REDD+ ini yaitu prinsip keadilan, transparansi dan akuntabilitas.
Hal
tersebut dapat dimulai dengan melakukan identifikasi peran dan tanggungjawab berbagai pihak
dalam implementasi REDD+ sehingga akan terwujud tidak hanya distribusi manfaat
REDD+ tetapi juga distribusi tanggung jawab yang berkeadilan.
Badan Litbang Kehutanan c.q Pusat Litbang Perubahan Iklim dan Kebijakan bekerjasama dengan Australian Centre for Agricultural Research
(ACIAR) telah melakukan kerjasama penelitian “Improving
Governance, Policy and Institutional Arrangement to Reduce Emissions from
Deforestation and Degradation” yang
berlokasi di propinsi Papua dan Riau sejak tahun 2008. Hasil kerjasama menunjukkan bahwa transfer fiskal merupakan salah satu
mekanisme yang dapat digunakan untuk mendistribusikan manfaat REDD+ kepada daerah. Berdasarkan mekanisme ini, untuk mendistribusikan manfaat REDD+
kepada pemerintah daerah harus dilandasi oleh dua hal. Pertama, distribusi manfaat REDD kepada pemerintah daerah
harus dapat mengkompensasi biaya peluang (opportunity cost) atau
manfaat yang diperoleh saat ini oleh pemerintah daerah dari alternatif
aktivitas penggunaan lahan. Hal ini penting
agar kegiatan REDD+
tidak berdampak terhadap kapasitas fiskal pemerintah daerah untuk menyediakan
pelayanan publik. Kedua, transfer fiskal juga diperlukan untuk mendanai
aktivitas yang diperlukan untuk mengimplementasikan REDD+ di
tingkat lokal. Setelah tujuan dari fiskal transfer terdefinisikan, rancangan dari
sistem
transfer fiskal dapat dibangun dengan berfokus kepada tiga aspek penting yakni:
distribusi formula, conditionality
(penggunaan dana) dan akuntabilitas.
Terkait dengan hal tersebut, Badan Litbang Kehutanan dan
ACIAR menyelenggarakan Workshop “Pendanaan dan Mekanisme Distribusi Insentif REDD+” pada
28 April 2011 di Ruang Sonokeling Gedung Manggala
Wanabakti, Kementerian Kehutanan Jakarta. Dalam
workshop ini akan dipaparkan dan didiskusikan hasil penelitian
terkait pendanaan dan mekanisme distribusi insentif REDD+ dalam
rangka memperoleh masukan dari stakeholder terkait. Dengan demikian
diharapkan m ampu memberikan rekomendasi penyiapan kelembagaan distribusi insentif REDD+ dan kebijakan/regulasi dalam implementasi REDD+ di
Indonesia.
Workshop akan dibuka oleh Kepala
Badan Litbang Kehutanan dan dihadiri oleh
kurang lebih 130 peserta yang terdiri dari stakeholder dari Kementerian
Kehutanan,
Kementerian terkait, lembaga riset international, mitra kerjasama Kementerian
Kehutanan, Pemerintah Daerah Riau dan Papua, LSM/NGOs, akademisi dan lembaga-lembaga donor. Narasumber
dalam workshop antara lain adalah Prof. Singgih Riphat, Kementerian Keuangan;
Dr. Basah Hernowo, Bappenas; Silvia Irawan Australia National University dan
peneliti Pusat Litbang Perubahan Iklim dan Kebijakan.
(#)
Jakarta, 27 April 2011
Kepala Pusat
Masyhud
NIP. 19561028 198303 1 002
Tidak ada komentar:
Posting Komentar