Selasa, 10 Januari 2012

Workshop Pendanaan dan Mekanisme Distribusi Insentif REDD+


Pu
REDD dan REDD+ telah menjadi salah satu agenda nasional Indonesia sekaligus agenda internasionalReducing Emission from Deforestation and Forest Degradation in Developing Countries (REDD di negara berkembang) adalah mekanisme internasional untuk memberikan insentif yang bersifat positif bagi negara berkembang yang berhasil mengurangi emisi dari deforestasi dan degradasi hutan. REDD merupakan salah satu kegiatan mitigasi perubahan iklim di sektor kehutanan dan bersifat sukarela (voluntary) serta menghormati kedaulatan negara (sovereignty). REDD saat ini telah diperluas menjadi REDD plus (REDD+). Bila semula REDD hanya mencakup upaya pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan, kini diperluas dengan memasukkan peranan konservasi, peningkatan cadangan karbon dan pembangunan hutan lestari. Saat ini Indonesia sedang dalam tahap persiapan (readiness phase) dan mempersiapkan infrastruktur dan regulasi yang diperlukan dalam implementasi REDD+ pada tahun 2012.

Salah satu elemen penting dalam implementasi REDD+ adalah penyiapan kelembagaan distribusi insentif REDD+ dan regulasi pendukungnya.  Selain penyiapan hal-hal di atas, terdapat prinsip-prinsip dasar yang perlu dipenuhi dalam distribusi manfaat REDD+ ini yaitu prinsip keadilan, transparansi dan akuntabilitas.  Hal tersebut dapat dimulai dengan melakukan identifikasi peran dan tanggungjawab berbagai pihak dalam implementasi REDD+ sehingga akan terwujud tidak hanya distribusi manfaat REDD+ tetapi juga distribusi tanggung jawab yang berkeadilan. 

Badan Litbang Kehutanan c.q Pusat Litbang Perubahan Iklim dan Kebijakan bekerjasama dengan Australian Centre for Agricultural Research (ACIAR) telah melakukan kerjasama penelitian Improving Governance, Policy and Institutional Arrangement to Reduce Emissions from Deforestation and Degradationyang berlokasi di propinsi Papua dan Riau sejak tahun 2008.  Hasil kerjasama menunjukkan bahwa transfer fiskal merupakan salah satu mekanisme yang dapat digunakan untuk mendistribusikan manfaat REDD+ kepada daerah. Berdasarkan mekanisme ini, untuk mendistribusikan manfaat REDD+ kepada pemerintah daerah harus dilandasi oleh dua hal. Pertama, distribusi manfaat REDD kepada pemerintah daerah harus dapat mengkompensasi biaya peluang (opportunity cost) atau manfaat yang diperoleh saat ini oleh pemerintah daerah dari alternatif aktivitas penggunaan lahan. Hal ini penting agar kegiatan REDD+ tidak berdampak terhadap kapasitas fiskal pemerintah daerah untuk menyediakan pelayanan publik. Kedua, transfer fiskal juga diperlukan untuk mendanai aktivitas yang diperlukan untuk mengimplementasikan REDD+ di tingkat lokal. Setelah tujuan dari fiskal transfer terdefinisikan, rancangan dari sistem transfer fiskal dapat dibangun dengan berfokus kepada tiga aspek penting yakni: distribusi formula, conditionality (penggunaan dana) dan akuntabilitas.

Terkait dengan hal tersebut, Badan Litbang Kehutanan dan ACIAR menyelenggarakan Workshop “Pendanaan dan Mekanisme Distribusi Insentif REDD+” pada  28 April 2011 di Ruang Sonokeling Gedung Manggala Wanabakti, Kementerian Kehutanan Jakarta. Dalam workshop ini akan dipaparkan dan didiskusikan hasil penelitian terkait pendanaan dan mekanisme distribusi insentif REDD+ dalam rangka memperoleh masukan dari stakeholder terkait.  Dengan demikian diharapkan m ampu memberikan rekomendasi penyiapan kelembagaan distribusi insentif REDD+ dan kebijakan/regulasi dalam implementasi REDD+ di Indonesia.

Workshop akan dibuka oleh Kepala Badan Litbang Kehutanan dan dihadiri oleh kurang lebih 130 peserta yang terdiri dari stakeholder dari Kementerian Kehutanan, Kementerian terkait, lembaga riset international, mitra kerjasama Kementerian Kehutanan, Pemerintah Daerah Riau dan Papua, LSM/NGOs, akademisi dan lembaga-lembaga donor.  Narasumber dalam workshop antara lain adalah Prof. Singgih Riphat, Kementerian Keuangan; Dr. Basah Hernowo, Bappenas; Silvia Irawan Australia National University dan peneliti Pusat Litbang Perubahan Iklim dan Kebijakan. (#)

        

Jakarta,  27   April 2011
Kepala Pusat
                                                                                             
                                                                       
Masyhud
                                                          NIP. 19561028 198303 1 002

Tidak ada komentar:

Posting Komentar