Rabu, 11 Januari 2012

Indonesia, Negara Pertama Selesaikan Negosiasi VPA Dengan Uni Eropa


Indonesia merupakan negara Asia pertama yang menyelesaikan negosiasi Voluntary Partnership Agreement (VPA) dengan Uni Eropa, dan sebagai negara eksportir kayu terbesar yang memasuki negosiasi untuk perjanjian VPA. Penyelesaian negosiasi VPA ini, menunjukkan komitmen Indonesia dan Uni Eropa dalam merespon permasalahan pembalakan liar dan perdagangan internasional dengan cara menghubungkan penerapan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) dengan kebijakan Uni Eropa berkenaan dengan penegakan hukum, ketatalaksanaan dan perdagangan di bidang kehutanan (Forest Law Enforcement Governance and Trade atau FLEGT) untuk kayu dan produk-produk kayu. Setelah empat tahun melakukan negosiasi, akhirnya telah dicapai suatu terobosan yang signifikan untuk menyepakati diselesaikannya proses negosiasi FLEGT VPA, dan menyepakati bahwa perjanjian tersebut merupakan jaminan pertama dari negara-negara di Asia untuk pasar Eropa yang menerima kayu dan produk-produk kayu legal. Hal ini sejalan dengan ketetapan Uni Eropa yang melarang pemasaran kayu yang dipanen secara illegal.

Uni Eropa dan negara-negara anggotanya akan menjamin akses yang bebas dan tidak terbatas bagi seluruh produk-produk kayu yang berlisensi FLEGT yang datang dari Indonesia dan akan meningkatkan pencitraan produk-produk yang berlisensi FLEGT di Uni Eropa. Penerapan prosedur lisensi FLEGT akan dimulai awal tahun 2013, lebih cepat dari mulai diberlakukannya “EU Timber Regulation” yang melarang kayu yang dipanen secara illegal ke pasar Uni Eropa mulai bulan Maret 2013. Menindaklanjuti hal tersebut, Indonesia akan mengaudit legalitas para produsen, industri pemroses dan eksportir yang seluruhnya berjumlah 4500 unit, guna menjamin legalitas seluruh produk kayu, pulp dan kertas yang diekspor ke Uni Eropa dan pasar-pasar lainnya. Dalam hal ini, masyarakat madani akan memegang peranan yang sangat penting dalam monitoring kinerja sistem verifikasi legalitas kayu.

Perjanjian VPA mencerminkan suatu upaya Indonesia yang tidak kenal lelah untuk mencapai suatu ketatalaksanaan yang baik, penegakan hukum dan akuntabilitas di bidang kehutanan. Untuk itu pada tanggal 4 Mei 2011, Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan dan Komisioner Perdagangan Uni Eropa, Karel de Gucht, akan menerbitkan pernyataan bersama perihal penyelesaian negosiasi Perjanjian Kemitraan Sukarela tentang Penegakan Hukum, Ketatalaksanaan dan Perdagangan di bidang Kehutanan. (#)



 
     Jakarta,  3    Mei 201
     Kepala Pusat
                                                                                             

     Masyhud
                                                              NIP. 19561028 198303 1 002

Tidak ada komentar:

Posting Komentar