Indonesia merupakan negara Asia pertama yang menyelesaikan negosiasi
Voluntary Partnership Agreement (VPA) dengan Uni Eropa, dan sebagai negara
eksportir kayu terbesar yang memasuki negosiasi untuk perjanjian VPA.
Penyelesaian negosiasi VPA ini, menunjukkan komitmen Indonesia dan Uni Eropa
dalam merespon permasalahan pembalakan liar dan perdagangan internasional
dengan cara menghubungkan penerapan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK)
dengan kebijakan Uni Eropa berkenaan dengan penegakan hukum, ketatalaksanaan
dan perdagangan di bidang kehutanan (Forest
Law Enforcement Governance and Trade atau FLEGT) untuk kayu dan
produk-produk kayu. Setelah empat tahun melakukan negosiasi, akhirnya telah
dicapai suatu terobosan yang signifikan untuk menyepakati diselesaikannya
proses negosiasi FLEGT VPA, dan menyepakati bahwa perjanjian tersebut merupakan
jaminan pertama dari negara-negara di Asia untuk pasar Eropa yang menerima kayu
dan produk-produk kayu legal. Hal ini sejalan dengan ketetapan Uni Eropa yang melarang
pemasaran kayu yang dipanen secara illegal.
Uni Eropa dan negara-negara anggotanya akan menjamin akses yang bebas dan
tidak terbatas bagi seluruh produk-produk kayu yang berlisensi FLEGT yang
datang dari Indonesia dan akan meningkatkan pencitraan produk-produk yang
berlisensi FLEGT di Uni Eropa. Penerapan prosedur lisensi FLEGT akan dimulai
awal tahun 2013, lebih cepat dari mulai diberlakukannya “EU Timber Regulation”
yang melarang kayu yang dipanen secara illegal ke pasar Uni Eropa mulai bulan
Maret 2013. Menindaklanjuti hal tersebut, Indonesia akan mengaudit legalitas
para produsen, industri pemroses dan eksportir yang seluruhnya berjumlah 4500
unit, guna menjamin legalitas seluruh produk kayu, pulp dan kertas yang
diekspor ke Uni Eropa dan pasar-pasar lainnya. Dalam hal ini, masyarakat madani
akan memegang peranan yang sangat penting dalam monitoring kinerja sistem
verifikasi legalitas kayu.
Perjanjian VPA mencerminkan suatu upaya Indonesia yang tidak kenal lelah
untuk mencapai suatu ketatalaksanaan yang baik, penegakan hukum dan akuntabilitas
di bidang kehutanan. Untuk itu pada tanggal 4 Mei 2011, Menteri Kehutanan,
Zulkifli Hasan dan Komisioner Perdagangan Uni Eropa, Karel de Gucht, akan
menerbitkan pernyataan bersama perihal penyelesaian negosiasi Perjanjian
Kemitraan Sukarela tentang Penegakan Hukum, Ketatalaksanaan dan Perdagangan di
bidang Kehutanan. (#)
Jakarta, 3 Mei 201
Kepala Pusat
Kepala Pusat
Masyhud
NIP. 19561028 198303 1 002
Tidak ada komentar:
Posting Komentar