Senin, 05 Maret 2012

Draft Rencana Investasi Kehutanan Indonesia dalam Kerangka FIP (Forest Investment Plan) Indonesia

KONSULTASI PUBLIK
RENCANA INVESTASI KEHUTANAN INDONESIA
(FOREST INVESTMENT PLAN)
DALAM KERANGKA FOREST INVESTMENT PROGRAM (FIP)
 
 
Program Investasi Kehutanan atau Forest Investment Programme (FIP) merupakan salah satu dari program pendanaan strategis terkait iklim yang berada dibawah Climate Investment Funds (CIF). FIP mendukung upaya negara-negara berkembang untuk mengurangi deforestasi dan degradasi hutan (REDD) serta meningkatkan pengelolaan hutan berkelanjutan (SFM) yang mengurangi emisi dan perlindungan simpanan carbon. 
Indonesia merupakan salah satu dari 8 (delapan) negara percontohan (pilot country) di seluruh dunia yang berpartisipasi dalam FIP dan telah mendapatkan komitmen pendanaan dengan alokasi pendanaan FIP hibah sebesar 37,5 juta US$ (53.6%) dan pinjaman lunak sebesar 32,5 juta US$ (46,6%).
Saat ini Pemerintah Indonesia bersama Multi Development Banks/MDBs (World Bank, ADB dan IFC) sedang membuat Rencana Investasi Kehutanan (Forest Investment Plan) Indonesia yang dilakukan melalui proses konsultasi dengan berbagai pihakUntuk tujuan menghasilkan sebuah dokumen yang kredibel dan bersifat inklusif, maka draft Rencana Investasi Kehutanan dalam kerangka FIP ini akan disebarluaskan ke publik untuk mendapatkan masukan dari berbagai pihak.
Masyarakat dapat mengunduh draft Rencana Investasi Kehutanan di situs ini. Penyampaian masukan resmi dapat dilakukan melalui email indonesia.fip@gmail.com. Pada saat memberikan masukan, masyarakat harus menyampaikan identitas secara jelas (nama dan lembaga). Masukan yang telah diterima akan dipertimbangkan oleh Tim untuk menilai tingkat relevansinya.
Setelah konsultasi publik selama kurang lebih 2 minggu, draft Rencana Investasi Kehutanan Indonesia dalam kerangka Forest Investment Program (FIP) ini akan difinalkan oleh Kementerian Kehutanan dan MDBs untuk disampaikan ke Climate Investment Funds (CIF) Administrative Unit dan diproses lebih lanjut.

Minggu, 12 Februari 2012

Kunjungan Menteri Pembangunan Internasional Kerajaan Inggris ke Indonesia Perkuat Kerjasama Bidang Kehutanan


SIARAN PERS
Nomor : S.   81  /PHM-1/2012

Kunjungan Menteri Pembangunan Internasional Kerajaan Inggris ke Indonesia
Perkuat Kerjasama Bidang Kehutanan

Menteri Pembangunan Internasional Kerajaan Inggris (UK – Secretary of State, Department for International Development) akan berkunjung ke Indonesia, pada 13-16 Februari 2012. Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka peningkatan pemahaman tentang isu perubahan iklim serta meningkatkan kerjasama antara Pemerintah Inggris dengan Pemerintah Indonesia di bidang kehutanan.  Dalam kesempatan tersebut, delegasi Menteri Pembangunan Internasional Kerajaan Inggris akan melakukan kunjungan kehormatan kepada Wakil Presiden RI, Menko Ekonomi, Menteri Keuangan serta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, serta melakukan kunjungan lapangan bersama Menteri kehutanan ke Kalimantan Timur. Kerjasama bidang kehutanan antara Pemerintah Kerajaan Inggris dengan Pemerintah Indonesia telah berlangsung sejak tahun 1986 melalui proyek pengembangan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP).  Dalam rangka peningkatan tata kelola pengelolaan sumber daya hutan, pada tahun 2000 ditanda tangani kerjasama antara dua negara tersebut yang bertujuan yaitu (1). Perbaikan tata kelola hutan secara lestari; (2). Pengembangan kebijakan pembangunan kehutanan yang berpihak kepada pengentasan kemiskinan; dan (3). Percepatan reformasi di bidang kehutanan. 

Pada tahun 2002, sebagai tindak lanjut dari Konferensi Tingkat Menteri Asia Timur mengenai Forest Law Enforcement and Governance (FLEG), ditanda tangani pula kerjasama antara kedua negara tersebut tentang penegakan hukum dalam memerangi illegal logging dan perdagangan kayu-kayu liar dan produk-produk kayu liar.  Masih dalam rangka memerangi illegal logging, pada tahun 2007 ditandatangani Arrangement tentang Cooperation to Support Forest Governance and Multistakeholders Forestry Programme (MFP) yang tujuan utamanya adalah untuk pengembangan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) yang berlangsung sampai dengan tahun 2010.  Sebagai kelanjutan pengembangan SVLK tersebut, Pemerintah Kerajaan Inggris telah berkomitmen untuk mendukung kesiapan Indonesia dalam implementasi SVLK, disamping itu juga akan dikembangkan kerjasama dalam implementasi program REDD+ (Reducing Emission from Deforestation and Forest Degradation)

Untuk peningkatan pemahaman tentang isu perubahan iklim dan implementasi SVLK, delegasi Menteri Pembangunan Internasional Pemerintah Inggris bersama Menteri Kehutanan pada tanggal 13-15 Februari 2012 akan melakukan kunjungan lapangan ke Kalimantan Timur. Dalam kesempatan tersebut, akan dilakukan kunjungan ke PT. Balikpapan Forest Industries (BFI) untuk melihat secara langsung implementasi SVLK di lapangan, kemudian meninjau penerapan sistem silvikulur intensif serta melakukan dialog dengan masyarakat lokal untuk mengetahui aspirasi masyarakat lokal tentang pengelolaan hutan lestari.  Dengan kunjungan ke lapangan ini, diharapkan bahwa upaya pemerintah Indonesia dalam pengembangan dan implementasi SVLK dapat dilihat secara langsung untuk lebih meyakinkan lagi kepada masyarakat internasional, terutama Eropa, bahwa Pemerintah Indonesia telah secara sungguh-sungguh menerapkan sistem legalitas kayu untuk memerangi perdagangan kayu illegal, sekaligus untuk mengurangi emisi dari sektor kehutanan. (#)


                                                     Jakarta, 13   Februari 2012
                                                     Kepala Pusat,
                                                                                    
                                                     
                                                          ttd
                                                     S u m a r t o
                                                     NIP. 19610708 198703 1 002 


Rabu, 01 Februari 2012

SIS-REDD+ sebagai Instrumen Pelayanan Informasi dari Implementasi Aksi REDD+

SIARAN PERS
Nomor : S. 55 /PHM-2/2012

SIS-REDD+ sebagai Instrumen Pelayanan Informasi dari
Implementasi Aksi REDD+

    Workshop Pemangku Kepentingan Terkait REDD+ Partnership Indonesia dengan tema Pembangunan Sistem Informasi Pelaksanaan Safeguards REDD+ di Indonesia diadakan di Ruang Rimbawan 1 Gedung Manggala Wanabakti pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2012. Workshop dibuka oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan. Tujuan dari workshop ini adalah untuk menginformasikan dan mengkonsultasikan kepada stakeholders hasil dan proses pembangunan sistem informasi implementasi safeguard REDD+ yang sesuai dengan kemampuan dan kondisi serta dukungan finansial dan teknologi dalam konteks kedaulatan Negara Indonesia.

Sesuai yang diamanatkan dari keputusan COP-16 pembangunan Sistem Informasi Pelaksanaan Safeguards REDD+ (SIS-REDD+) harus dilaksanakan oleh negara pihak yang akan melaksanakan aksi REDD+. Safeguards REDD+ berisi  7 (tujuh) elemen kerangka pengaman pelaksanaan aksi REDD+ di negara berkembang, yaitu 1) Melengkapi atau konsisten dengan tujuan program kehutanan nasional, 2) Struktur tata kelola hutan nasional yang transparan dan efektif, 3) Menghormati pengetahuan dan hak “Indigenous People” dan masyarakat lokal, 4) Partisipasi stakeholders secara penuh dan efektif, 5) Konsisten dengan konservasi hutan, 6) Mencegah resiko balik (reversal), 7) Adanya aksi mengurangi pengalihan emisi. Sedangkan pembangunan SIS-REDD+ bertujuan untuk menjadi instrumen yang akan mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data dan informasi yang diperlukan terkait implementasi 7 elemen safeguards REDD+.

Workshop ini diadakan oleh Pusat Standarisasi dan Lingkungan Kementerian Kehutanan. Keynote speech pada acara ini adalah Ketua Harian Dewan Nasional Perubahan Iklim Prof. Ir. Rachmat Witoelar. Dalam sambutannya beliau menyampaikan materi tentang Implikasi “Durban Platform for Enhanced Actions” bagi Indonesia.

Jakarta, Januari 2012
Kepala Pusat,
ttd
Sumarto
NIP. 19610708 198703 1 002

Minggu, 29 Januari 2012

Rumah Sakit Gajah Pertama Dibangun di Taman Nasional Way Kambas (TNWK)

SIARAN PERS
Nomor : S. 53/PHM-1/2012

Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan akan melakukan peletakan batu pertama pembangunan Rumah Sakit Gajah dan fasilitas lainnya di Taman Nasional Way Kambas (TNWK), Lampung pada tanggal 31 Januari 2012. Pembangunan RS. Gajah yang dilakukan kerjasama antara Kementerian Kehutanan, Taman Safari Indonesia (TSI) dan Australia Zoo ini, diselenggarakan dalam program konservasi Gajah Sumatera, dan merupakan salah satu contoh dukungan dan pelibatan dunia usaha dalam upaya konservasi spesies. TSI dan Australia Zoo berkomitmen untuk memberikan kontribusi dalam pembenahan infrastruktur PKG Way Kambas melalui pembangunan Rumah Sakit Gajah yang pertama di Asia dengan ukuran 42m x 24m, rumah mahout/pawang gajah dengan ukuran 28m x 13m, sumur bor dengan kedalaman 120 – 150 m untuk kepentingan air bersih, tempat minum gajah, dan tambat gajah. Dengan adanya Rumah Sakit Gajah yang juga dapat difungsikan untuk spesies satwa lainnya, akan sangat membantu dalam penguatan unit pengelolaan PKG dan upaya penyelamatan (rescue) bagi satwa-satwa yang memerlukan penanganan/perawatan kesehatan yang diakibatkan bencana/faktor alam, konflik dan tindakan vandalisme lainnya.
Sebagian peralatan Rumah Sakit Gajah secara bertahap akan disediakan oleh TSI dan Australia Zoo. Guna keberlanjutan dan optimalisasi keberadaan Rumah Sakit Gajah ini perlu segera penguatan struktur pengelolaan, penempatan tenaga medis yang memadai, peningkatan kapasitas SDM, peningkatan standar kompetensi/profesi mahout, penganggaran yang cukup untuk pemeliharaan, pelibatan dan dukungan institusi dan para pihak terkait, dan lainnya. Gajah di TNWK merupakan bagian dari kehidupan masyarakat dan adat lampung/sumatera, sehingga kearifan tradisional terkait gajah dan satwa endemik lainnya, tetap menjadi bagian tata kelola PKG dan rumah sakit gajah ini.
Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) merupakan satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 dan terdaftar dalam red list book IUCN (The International Union for Conservation of Nature) akhir-akhir ini, dengan status kritis/genting (critically endangered). Sementara itu CITES (Convention on International Trade of Endangered Wild Fauna and Flora) telah mengkategorikan gajah Sumatera dalam kelompok Appendix I yang berarti spesies ini terancam bahaya kepunahan. Gajah sumatera merupakan sub spesies gajah Asia yang umumnya hidup di daerah dataran rendah, dan tinggi di kawasan hutan hujan tropika pulau Sumatera. Satwa ini merupakan spesies yang hidup dengan pola matriarchal yaitu hidup berkelompok dan dipimpin oleh betina dewasa dengan ikatan sosial yang kuat.
Ancaman terhadap Kelestarian Gajah Sumatera antara lain kehilangan habitat, fragmentasi habitat serta menurunnya kualitas habitat gajah karena konversi hutan atau pemanfaatan sumberdaya hutan untuk keperluan pembangunan non kehutanan maupun industri kehutanan merupakan ancaman serius terhadap kehidupan gajah dan ekosistemnya. Ancaman lain yang tidak kalah serius adalah konflik berkepanjangan manusia-satwa liar (human-wildlife conflict) dan perburuan ilegal gading gajah. 
Pemerintah cq Kementerian Kehutanan telah dan sedang melakukan upaya konservasi in-situ melalui pembinaan populasi dan habitat serta berbagai kegiatan yang mengarah pada terjaminnya keamanan populasi gajah Sumatera di habitat alam secara jangka panjang (viable population). Dalam upaya konservasi ex-situ, telah dan sedang dilakukan pengelolaan Gajah captive pada unit pengelolaan Pusat Latihan Gajah (PLG). Saat ini terdapat 6 (enam) unit PLG yang tersebar di Propinsi NAD, Propinsi Riau, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Bengkulu, Provinsi Sumatera Selatan, dan Provinsi Lampung dengan jumlah Gajah sebanyak 236 individu.
Gajah captive memiliki sejarah yang panjang dan  penting bagi konservasi gajah di Indonesia. Gajah captive di Indonesia mulai dikelola pada tahun 1980-an, pada saat Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam (sekarang Ditjen PHKA) melakukan penangkapan gajah liar untuk mengurangi konflik gajah-manusia. Konsep pengelolaan gajah captive terus didesain guna kelestarian gajah di habitat aslinya dan pengurangan beban biaya APBN akibat terjadinya penumpukan gajah di PLG yang konsekuensinya mengakibatkan pengelolaan PLG membutuhkan dana yang sangat besar. Pemerintah Indonesia kemudian mencoba mengembangkan pengelolaan gajah captive dengan pendekatan baru yang inovatif melalui pengembangan kerjasama kemitraan, pengembangan lembaga konservasi, penciptaan keterhu.bungan ex-situ dan in-situ (ex-situ link to in-situ program) dan upaya mitigasi konflik lainnya.
Terdapat beberapa permasalahan krusial terkait pengelolaan Pusat Latihan Gajah (PLG) meliputi pengelolaan dan penanganan kesehatan  gajah di PLG bel um optimal serta perlunya penguatan SDM dan anggaran rutin berdasarkan prioritas.  Dalam mendorong pengelolaan Pusat Latihan Gajah (PLG) yang mandiri, maka PLG yang semula dikonotasikan sebagai tempat melatih gajah, akan dikembangkan fungsinya menjadi Pusat Konservasi Gajah (PKG), yaitu menekankan pada tiga pilar konservasi (perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan). Untuk tahapan awal pengembangan PKG akan dilakukan pada Taman Nasional Way Kambas dan Taman Nasional Tesso Nillo.
Salah satu habitat Gajah Sumatera adalah Taman Nasional Way Kambas. Taman Nasional Way Kambas merupakan kawasan konservasi yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No. 670/Kpts-II/1999 tanggal 26 Agustus 1999 dengan luasan 125.621,30 Ha. Di Taman Nasional ini juga terdapat unit pengelolaan Pusat Konservasi Gajah  (PKG) dengan jumlah gajah 65 individu. Sasaran PKG adalah untuk mendukung upaya pelestarian gajah secara regional, terbangunnya rasa kepedulian masyarakat terhadap gajah, terakomodasinya program pelatihan gajah, pendidikan dan penelitian, ekowisata serta sumber pendanaan jangka panjang bagi pengelolaan PKG yang mandiri dan didukung seluruh pemangku kepentingan (stakeholders).
Pelaksanaan konservasi tidak dapat dilaksanakan hanya oleh pemerintah saja tetapi harus dilaksanakan oleh seluruh unsur masyarakat termasuk pemerintah daerah, organisasi non-pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat sekitar habitat maupun masyarakat secara luas. Pemerintah daerah dapat mengembangkan SDM PNS termasuk PNS Pemda, dan pemanfaatan terpadu terkait kewenangan Pemda. Kerjasama ini perlu dikembangkan ke arah kerjasama mengenai teknis-teknis konservasi, perbaikan sistem administrasi pemerintahan, penanggulangan konflik manusia-satwa liar, penegakan hukum, sistem informasi, dan sebagainya.  Selain itu, pengembangan jaringan kerja perlu diarahkan bagi pembinaan masyarakat sekitar hutan/habitat, misalnya para medis, mahot, wisata gajah, warung pemandu, diprioritaskan masyarakat lokal sehingga pengembangan sosial ekonomi berdampak pada semakin efektifnya konservasi. (#)
                        
                   

                                                            Jakarta,      Januari 2012
                                                            Kepala Pusat,
                                                                                    
                  
                                                            S u m a r t o
                                                            NIP. 19610708 198703 1 002 

Selasa, 24 Januari 2012

Kemenhut Kerjasama IA ICITAP dan Launching DMS dengan Amerika Serikat


Kementerian Kehutanan akan melakukan penandatanganan kerjasama Implementation Arrangement International Criminal Investigative Training Assistance Program (IA ICITAP) dengan Pemerintah Amerika Serikat pada tanggal 25 Januari 2011, bertempat di Ruang Sonokeling, Manggala Wanabakti, Jakarta. Penandatanganan akan dilakukan oleh Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA), Kementerian Kehutanan, Ir. Darori MM dan Deputy Chief of Mission US Embassy Jakarta, Theodore G. Osius. Kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas perlindungan hutan melalui pelaksanaan pendidikan, pelatihan, bantuan teknis, bantuan donasi dan pengembangan infrastruktur terbatas.

Setelah penandatangan, akan dilakukan Grand Launching Database Management System (DMS). DMS Register Perkara Online adalah suatu aplikasi perangkat lunak yang dibangun oleh US Department of Justice (USDOJ) ICITAP bagi Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, khususnya Direktorat Jenderal PHKA sebagai bagian dari asistensi kepada Kemenhut sebagaimana dinyatakan dalam Implementation Arrangement (IA) antara Kemenhut dengan USDOJ ICITAP. DMS bertujuan meningkatkan kontribusi Kemenhut secara signifikan dalam upaya penegakan hukum dan konservasi diantara institusi pemerintah lainnya melalui pemanfaatan teknologi manajemen berbasis data register perkara secara online. DMS dibangun khusus bagi Direktorat Penyidikan dan Pengamanan Hutan (PPH), Ditjen PHKA yang berfungsi sebagai suatu aplikasi pencatatan dan penyimpanan serta pengelolaan data, sebagai pusat informasi data online, alat pemonitoran kasus, analisa, pengambilan keputusan dan tindakan bagi Direktorat PPH. DMS Register Perkara dibangun dalam rangka meningkatkan efektivitas penegakan hukum dalam menanggulangi kasus-kasus tindak pidana kehutanan.

Fitur yang ditampilkan dalam DMS yaitu penginputan data secara online ke satu server database, laporan waktu dan data terkini, update data dari dan ke server, data detil sesuai input, pencarian data berdasarkan Nomor, Nama, Kategori, Jenis, Wilayah, UPT, Lokasi, Pelapor, Penyidik, Status dan Waktu kejadian, pencarian barang bukti berdasarkan Nomor Laporan, Nama Barang, Jenis Barang, Merk/Pabrik, Model, Pemilik, Daftar Laporan berdasarkan proses hukum dan Register Perkara Pertahun untuk  setiap UPT maupun secara keseluruhan, Pencarian berdasarkan Nomor Laporan, Status Saksi atau Tersangka, Nama Depan, Nama Belakang, Kota, Warganegara, No Identitas, No Telp, Grafik berdasarkan kasus, Grafik berdasarkan Lokasi, dll.

Saat ini DMS telah terpasang di 1 lokasi server (Jakarta) dan 5 lokasi UPT yaitu BKSDA Kalimantan Timur, BKSDA Sumatera Utara, BKSDA Aceh, Taman Nasional Kutai, Taman Nasional Gunung Leuser (#)


                                                       Jakarta,  25    Januari 2012
                                                       Kepala Pusat,
                                                                                    
                                                       ttd   
                                                       S u m a r t o
                                                       NIP. 19610708 198703 1 002

Kemenhut Launching 8 SNI Sektor Kehutanan

SIARAN PERS
Nomor: S.  14  /PHM- 1 /2012

Kemenhut  Launching 8 SNI Sektor Kehutanan

Menteri Kehutanan yang diwakili oleh Sekretaris Jenderal Kementrian Kehutanan, Dr. Ing. Hadi Daryanto, DEA telah melaksanakan dan menandatangani pernyataan launching Standar  Nasional Indonesia (SNI) sektor kehutanan tahun 2011, pada akhir tahun 2011 bertempat di Jakarta. Acara tersebut disaksikan oleh kepala BSN, dan Kepala Pusat Standarisasi dan Lingkungan serta dihadiri oleh 90 undangan dari berbagai kalangan. Kepala Pusat Standarisasi dan Lingkungan, Dr. Ir. Nur Masripatin, M.For.Sc., menuturkan bahwa sejak terbentuknya Pusat Standarisasi dan Lingkungan tahun 1999 hingga tahun 2011 telah dihasilkan 140 SNI yang terdiri dari 88 SNI hasil hutan kayu, 39 SNI pengelolaan hutan, dan 13 SNI hasil hutan bukan kayu. 29 diantaranya merupakan standar ISO yang diadopsi identik SNI ISO (panel kayu, kayu gergajian, dan lantai kayu). Pada tahun 2011 Pusat Standarisasi dan Lingkungan dibantu dengan tiga Panitia Teknis Perumusan RSNI (PT 65-01 Pengelolaan Hutan, PT 65-02 hasil Hutan Nasional (RSNI), 6 RASNI dan 8 diantaranya telah ditetapkan sebagai SNI oleh Kepala BSN yaitu 2 SNI pendugaan karbon hutan dan 6 SNI kayu dan produk kayu ( 4 SNI diantaranya merupakan revisi).

Delapan SNI yang telah dilaunching yaitu: (1) SNI 7724:2011 Pengukuran dan penghitungan cadangan karbon – pengukiran lapangan untuk penaksiran cadangan karbon hutan; (2) SNI 7725:2011 Penyusunan persamaan alometrik untuk penaksiran cadangan karbon hutan berdasar pengukuran lapangan; (3) SNI 7533.2:2011 Kayu bundar - bagian 2: Pengukuran dan tabel isi; (4) SNI 7533.3:2011 Kayu bundar – bagian 3: pemeriksaan; (5) SNI 7535.3:2011 Kayu bundar jenis jati – bagian 3: Pengukuran dan tabel isi (6) SNI 7537.3:2011 Kayu gergajian – bagian 3: Pemeriksaan; (7) SNI 7731.1:2011 Kayu lapis indah jenis jati – bagian 1: Klasifikasi, persyaratan dan penandaan; (8) SNI 7732.1:2011 Venir jenis jati – bagian 1: Klasifikasi, persyaratan dan penandaan. Kedua SNI pendugaan karbon hutan sangat relevan dengan Peraturan Presiden Nomor 71 tahun 2011 yang mendorong Inventarisasi Gas Rumah Kaca (GRK) menggunakan faktor emisi lokal sedangkan keenam SNI Kayu dan produk kayu dapat diterapkan untuk pengukuran dan pemeriksaan kayu dalam penata usahaan kayu serta audit Verifikasi Legalitas Kayu (VLK).

Beberapa standar tersebut akan dilengkapi dengan perumusan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang menjadi acuan dalam sertifikasi profesi sektor kehutanan, dan untuk mendukung implementasi PERPRES No. 71/201, telah disiapkan rancangan standar kompetensi kerja untuk Inventarisasi Karbon Hutan yang akan ditetapkan menjadi SKKNI oleh Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Kepala BSN Dr. Ir. Bambang Setiadi, M. Si juga menyampaikan bahwa dengan adanya berbagai kawasan perdagangan di dunia yang menyebabkan tersedianya pasokan barang, dunia membutuhkan sebuah “standar” dan dengan adanya isu global melibatkan hampir semua negara berkepentingan yang memerlukan suatu acuan yang disepakati bersama untuk mengukur atau sertifikasi serta menghindari kerugian. Pentingnya harmonisasi SNI dan Standar Internasional agar produk Indonesia dapat bersaing di pasar internasional. Selain itu agar cara pengukuran atau sertifikasi di Indonesia dapat diakui di pasar internasional dan penolakan karena ketidak-sesuaian kualitas atau penilaian dapat dihindari sehingga transaksi berjalan lancar dan efisien. (#)

Jakarta, 11 Januari 2012

Kepala Pusat,
     ttd.
M a s y h u d
NIP. 19561028 198303 1 002

Rabu, 18 Januari 2012

Tanggulangi Banjir dan Tanah Longsor Dengan “SSOP BANTAL”


Kementerian Kehutanan cq. Direktorat Jenderal Bina Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Perhutanan Sosial (BPDAS-PS) telah mengembangkan Aplikasi Sistem Standar Operasi Prosedur Banjir dan Tanah Longsor (SSOP BANTAL) yang berbasis satuan analisa DAS. Aplikasi ini berguna untuk mengetahui lokasi rawan banjir dan tanah longsor, serta dapat memberikan solusi arahan fungsi berupa manajemen pengelolaan wilayah rawan bencana, sehingga pemerintah dapat melakukan tindakan penanggulangan bencana banjir dan tanah longsor sedini mungkin, yang pada akhirnya dapat meminimalisasi dampak korban jiwa maupun kerugian material.

Aplikasi SSOP Bantal merupakan aplikasi yang sangat penting karena Indonesia merupakan negara dengan jumlah dan variasi bencana terbanyak di dunia. Dari mulai gempa bumi, tsunami, gunung berapi, puting beliung, banjir, tanah longsor dan banjir bandang. Menurut laporan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Indonesia (BNPB), sebanyak 644 bencana alam terjadi di Indonesia pada tahun 2010, dan 81,5%-nya adalah bencana hidrometeorologi seperti banjir, tanah longsor dan banjir bandang. BNPB juga memprediksi bahwa sebanyak 176 kabupaten/kota di Indonesia rawan terhadap bencana banjir dan sebanyak 154 kabupaten/kota rawan terhadap bencana tanah longsor. Walaupun korban dan kerugian material akibat letusan gunung berapi paling banyak, tetapi kerugian baik jiwa maupun harta benda dalam kejadian banjir dan tanah longsor tidaklah sedikit. Hal ini disebabkan oleh ketidaksiapan pemerintah daerah dalam mengantisipasi kejadian bencana banjir dan tanah longsor, karena kurang adanya informasi mengenai lokasi yang rawan dan waktu kemungkinan kejadian bencana di wilayahnya.

Pengelolaan DAS yang baik merupakan salah satu cara untuk mencegah bencana banjir dan tanah longsor. Direktorat Jenderal BPDAS-PS Kementerian Kehutanan merupakan salah satu instansi pemerintah yang memiliki kewajiban untuk memberikan informasi mengenai lokasi yang rawan terhadap bencana banjir dan tanah lomgsor kepada pemerintah daerah. Untuk itu Aplikasi SSOP BANTAL yang telah dikembangkan diharapkan mampu membantu pemerintah untuk memberikan informasi yang cepat dan tepat mengenai lokasi rawan bencana banjir dan tanah longsor. (#)


                                       
                                                   Jakarta,    26 Oktober 2011
                                                   Kepala Pusat
                                                                                      
                                                   
                                                   M a s y h u d
                                                   NIP.19561028 198303 1 002