SIARAN PERS
Nomor: S. 14 /PHM- 1 /2012
Kemenhut Launching 8 SNI Sektor Kehutanan
Nomor: S. 14 /PHM- 1 /2012
Kemenhut Launching 8 SNI Sektor Kehutanan
Menteri Kehutanan yang diwakili oleh Sekretaris Jenderal Kementrian
Kehutanan, Dr. Ing. Hadi Daryanto, DEA telah melaksanakan dan
menandatangani pernyataan launching Standar Nasional Indonesia (SNI)
sektor kehutanan tahun 2011, pada akhir tahun 2011 bertempat di Jakarta.
Acara tersebut disaksikan oleh kepala BSN, dan Kepala Pusat
Standarisasi dan Lingkungan serta dihadiri oleh 90 undangan dari
berbagai kalangan. Kepala Pusat Standarisasi dan Lingkungan, Dr. Ir. Nur
Masripatin, M.For.Sc., menuturkan bahwa sejak terbentuknya Pusat
Standarisasi dan Lingkungan tahun 1999 hingga tahun 2011 telah
dihasilkan 140 SNI yang terdiri dari 88 SNI hasil hutan kayu, 39 SNI
pengelolaan hutan, dan 13 SNI hasil hutan bukan kayu. 29 diantaranya
merupakan standar ISO yang diadopsi identik SNI ISO (panel kayu, kayu
gergajian, dan lantai kayu). Pada tahun 2011 Pusat Standarisasi dan
Lingkungan dibantu dengan tiga Panitia Teknis Perumusan RSNI (PT 65-01
Pengelolaan Hutan, PT 65-02 hasil Hutan Nasional (RSNI), 6 RASNI dan 8
diantaranya telah ditetapkan sebagai SNI oleh Kepala BSN yaitu 2 SNI
pendugaan karbon hutan dan 6 SNI kayu dan produk kayu ( 4 SNI
diantaranya merupakan revisi).
Delapan SNI yang telah dilaunching yaitu: (1) SNI 7724:2011 Pengukuran
dan penghitungan cadangan karbon – pengukiran lapangan untuk penaksiran
cadangan karbon hutan; (2) SNI 7725:2011 Penyusunan persamaan alometrik
untuk penaksiran cadangan karbon hutan berdasar pengukuran lapangan; (3)
SNI 7533.2:2011 Kayu bundar - bagian 2: Pengukuran dan tabel isi; (4)
SNI 7533.3:2011 Kayu bundar – bagian 3: pemeriksaan; (5) SNI 7535.3:2011
Kayu bundar jenis jati – bagian 3: Pengukuran dan tabel isi (6) SNI
7537.3:2011 Kayu gergajian – bagian 3: Pemeriksaan; (7) SNI 7731.1:2011
Kayu lapis indah jenis jati – bagian 1: Klasifikasi, persyaratan dan
penandaan; (8) SNI 7732.1:2011 Venir jenis jati – bagian 1: Klasifikasi,
persyaratan dan penandaan. Kedua SNI pendugaan karbon hutan sangat
relevan dengan Peraturan Presiden Nomor 71 tahun 2011 yang mendorong
Inventarisasi Gas Rumah Kaca (GRK) menggunakan faktor emisi lokal
sedangkan keenam SNI Kayu dan produk kayu dapat diterapkan untuk
pengukuran dan pemeriksaan kayu dalam penata usahaan kayu serta audit
Verifikasi Legalitas Kayu (VLK).
Beberapa standar tersebut akan dilengkapi dengan perumusan Standar
Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang menjadi acuan dalam
sertifikasi profesi sektor kehutanan, dan untuk mendukung implementasi
PERPRES No. 71/201, telah disiapkan rancangan standar kompetensi kerja
untuk Inventarisasi Karbon Hutan yang akan ditetapkan menjadi SKKNI oleh
Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Kepala BSN Dr. Ir. Bambang
Setiadi, M. Si juga menyampaikan bahwa dengan adanya berbagai kawasan
perdagangan di dunia yang menyebabkan tersedianya pasokan barang, dunia
membutuhkan sebuah “standar” dan dengan adanya isu global melibatkan
hampir semua negara berkepentingan yang memerlukan suatu acuan yang
disepakati bersama untuk mengukur atau sertifikasi serta menghindari
kerugian. Pentingnya harmonisasi SNI dan Standar Internasional agar
produk Indonesia dapat bersaing di pasar internasional. Selain itu agar
cara pengukuran atau sertifikasi di Indonesia dapat diakui di pasar
internasional dan penolakan karena ketidak-sesuaian kualitas atau
penilaian dapat dihindari sehingga transaksi berjalan lancar dan
efisien. (#)
Jakarta, 11 Januari 2012
Kepala Pusat,
ttd.
M a s y h u d
NIP. 19561028 198303 1 002
Tidak ada komentar:
Posting Komentar