Rabu, 11 Januari 2012

Menhut Tetapkan Revisi Peta Indikatif Penundaan Izin Baru (PIPIB)

Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan telah menetapkan hasil revisi pertama atas Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru (PIPIB), melalui Keputusan Menteri Kehutanan No. SK.7416/Menhut-VII/IPSDH/2011 tanggal 22 November 2011 tentang "Penetapan Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru Hasil Revisi Pertama Atas Peta Lampiran Keputusan Menteri Kehutanan No. SK.323/Menhut-II/2011 tentang Penetapan Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru Pemanfaatan Hutan, Penggunaan Kawasan Hutan dan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan areal Penggunaan Lain" beserta lampiran petanya dengan skala 1: 250.000. Keputusan tersebut dikeluarkan setelah dilakukan pembahasan teknis yang telah dilakukan antara Kementerian Kehutanan, Badan Koordinasi Survey dan Pemetaan Nasional Badan Pertanahan Nasional-RI, Kementerian Pertanian, dan Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan pada bulan November 2011 serta masukan dari para pihak terkait lainnya.

Dalam pelaksanaan revisi peta, Tim memperhatikan hasil survei lapangan terbaru, perkembangan tata ruang, data dan informasi penutupan lahan terkini dan masukan masyarakat. Perubahan luas Peta Indikatif Penundaan Izin Baru (PIPIB Revisi I) pada Kawasan KSA-KPA bertambah sebesar 109 ribu ha dan hutan lindung berkurang sebesar 119 ribu ha terjadi karena perkembangan Tata Ruang, pada Hutan Alam Primer terjadi penambahan luas sebesar 1,2 juta ha karena adanya data baru Citra satelit resolusi tinggi dan checking lapangan, sementara lahan gambut terjadi pengurangan sebesar 4,8 juta ha karena dilakukan survey lapangan. Secara keseluruhan terjadi pengurangan luas PIPIB sebesar 3,6 juta ha. 

Dengan terbitnya Surat Keputusan ini, maka kepada Gubernur dan Bupati/Walikota dalam menerbitkan rekomendasi dan penerbitan izin lokasi baru wajib berpedoman pada lampiran Peta Indikatif Penundaan Izin Baru (PIPIB) Hasil Revisi I ini. Secara lengkap Keputusan Menteri Kehutanan No. SK 7416/Menhut-VlI/IPSDH/2011 beserta lampiran petanya dapat dilihat dan diunduh di website Kementerian Kehutanan www.dephut.go.id.

Revisi pertama PIPIB merupakan tindak lanjut dari Inpres No. 10 Tahun 2011 tanggal 20 Mei 2011 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut, dimana Menteri Kehutanan telah menetapkan Kepmenhut No. SK.323/Menhut-II/2011 tanggal 17 ]uni 2011 tentang Penetapan Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru Pemanfaatan Hutan, Penggunaan Kawasan Hutan dan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Areal Penggunaan Lain. Surat Keputusan ini disertai lampiran Peta dengan skala 1 : 250.000. Peta Indikatif Penundaan Izin Baru direvisi setiap 6 (enam) bulan sekali. (#)

                                                                            

                                                                                  Jakarta,      Desember 2011
                                                                                  Kepala Pusat,
                                                                                
          
                                                                                  M a s y h u d
                                                                                  NIP.19561028 198303 1 002

Tidak ada komentar:

Posting Komentar