Kamis, 12 Januari 2012

Pemerintah Beri Akses Legal Kepada Masyarakat Sekitar IUPHHK-HT PT. RAPP di Pulau Padang

Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) PT. RAPP di Pulau Padang ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan, berdasarkan usulan atau rekomendasi Bupati Pelalawan, Bengkalis, Siak, serta Gubernur Riau. Penetapan tersebut juga memperhatikan analisis AMDAL yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Dengan penetapan tersebut, maka PT. RAPP mempunyai kewajiban melaksanakan tata batas, baik tata batas sementara maupun definitif, serta melakukan kewajiban lain terhadap masyarakat di sekitar hutan. Konflik yang terjadi antara masyarakat dan perusahaan dapat diselesaikan pada waktu pelaksanaan inventarisasi tata batas.

Selain itu, PT. RAPP mempunyai kewajiban untuk menyusun Rencana Kerja, dimana 5% dari luas areal kawasannya harus digunakan untuk tanaman kehidupan. Untuk hal ini, PT. RAPP dapat mengalokasikan 8% atau 3000 ha arealnya untuk tanaman kehidupan.

Dalam rangka pemberdayaan masyarakat setempat, Pemerintah memberikan akses legal kepada masyarakat untuk mengelola hutan dengan skema Hutan Kemasyarakatan, Hutan Desa dan Hutan Tanaman Rakyat. Pengajuan usul tersebut disesuaikan dengan karakteristik wilayah dan masyarakat setempat. Sehingga bagi masyarakat di Pulau Padang apabila ingin mengelola hutan bisa mengusulkan skema yang sesuai kepada Menteri Kehutanan melalui Bupati setempat. (#)



                                                                               Jakarta,     April  2011
                                                                               Kepala Pusat


                                                                               Masyhud
                                                                               NIP. 19561028 198303 1 002

Tidak ada komentar:

Posting Komentar