Badan Litbang Kementerian
Kehutanan telah berhasil memperoleh 4 (empat) sertifikat hak paten pada tahun
2011, yang diterbitkan Direktorat Paten, Ditjen Hak Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan
HAM. Keempat hak paten tersebut yaitu Pembuatan Biodiesel dari Minyak Jarak
Pagar dengan Proses Esterifikasi-Transesterifikasi (inventor : Prof. Dr. Ir.
H.R. Sudradjat, MSc), Perekat Tanin untuk
Produk Perkayuan (Inventor: Dr. Drs. Adi Santoso, Msi), Alat Ukur
Diameter Pohon (Inventor: Wesman Endom, MSc. dan Yayan Sugilar), dan Alat
Pendinginan Asap dan Proses untuk memproduksi Cuka Kayu dari Pembuatan
Arang (Inventor:
Tjutju Nurhayati, Dipl. Chem).
Paten untuk pembuatan biodiesel
dari minyak jarak pagar menggunakan proses esterifikasi-transesterifikasi yang
disingkat dengan nama proses ESTRANS. Manfaat hasil penelitian ini adalah memberikan
alternatif solusi bahan bakar nabati untuk mengatasi peningkatan konsumsi bahan
bakar sementara produksi bahan bakar fosil semakin
menurun. Oleh karena itu perlu dilakukan substitusi BBM oleh minyak nabati
diantaranya biodiesel dengan bahan baku minyak jarak pagar. Pengembangan
biodiesel dari minyak jarak pagar di Indonesia adalah berdasarkan pertimbangan
tanaman ini: a) cepat tumbuh dan mulai berbuah pada umur 1-30 tahun; b) toleran
terhadap jenis tanah yang kritis serta iklim yang ekstrim; c) pembibitan mudah;
d) produksi minyak cukup tinggi; e) tidak memerlukan pemeliharaan yang
intensif.
Paten untuk perekat kayu, bahan
bakunya diperoleh dari ekstrak cair kulit pohon mangium (Acacia mangium Willd.). Salah satu tujuan dari invensi ini adalah
membuat perekat yang cocok untuk merekatkan bahan berligno-selulosa sehingga
dihasilkan produk perekatan berupa panel kayu untuk penggunaan konstruksi yang
kuat, ramah lingkungan dan ekonomis.
Paten alat ukur diameter pohon
dapat digunakan untuk pengukuran diameter batang pohon, yang dapat dengan mudah
dipindahkan atau mudah dibawa. Alat ini dapat digunakan untuk mengukur diameter
pohon mulai dari ukuran yang kecil, misalnya diameter di bawah 20 cm, tetapi
juga dapat digunakan untuk mengukur diameter pohon yang lebih besar daripada 60
cm.
Paten untuk
proses pembuatan cuka kayu, asap yang dikarbonisasi pada suhu 100oC
sampai 350oC dengan menggunakan proses pendingin asap. Hasil pendinginannya
disebut cuka kayu. Dengan cara ini dihasilkan cuka kayu konsentrat kandungan
air dan tar yang lebih rendah. Invensi ini dapat meningkatkan rendemen cuka
kayu dan kualitas, misalnya rendemen cuka kayu mangium 11,6% versus 21,5%.
Perolehan hak
paten ini merupakan insentif dan dorongan bagi Badan Litbang Kehutanan untuk
terus menghasilkan teknologi baru serta melakukan upaya alih teknologi agar
teknologi yang dihasilkan dapat diaplikasikan dengan baik oleh pengguna. Perolehan hak paten tersebut diharapkan dapat
mendukung upaya Kementerian Kehutanan dalam mewujudkan pengelolaan hutan
lestari dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. (#)
Jakarta, 20 Juli 2011
Kepala
Pusat
M a s y h u d
NIP.19561028 198303 1 002
Tidak ada komentar:
Posting Komentar