Kawasan Konservasi (KK)
memiliki peran yang tidak tergantikan sebagai benteng perlindungan spesies dan
bagi upaya konservasi keragaman hayati. Saat ini terdapat 100.000 unit KK di
dunia dengan luasan mencapai sekitar 18,9 juta km² atau 12,7% permukaan bumi.
Pemerintah Indonesia sendiri telah mengalokasikan 27,2 juta hektar KK di
Indonesia, yang terdiri dari 521 unit. Meskipun telah banyak kawasan konservasi
yang ditunjuk, namun pengelolaannya di lapangan banyak yang belum efektif, karena
keterbatasan pendanaan, kualitas dan kapasitas SDM pengelola serta dukungan
sarana dan prasarana pengelolaan yang kurang memadai. Pemerintah Indonesia baru
sanggup menganggarkan dana sebesar USD 2,35 per ha pada tahun 2006, sementara
pada tahun yang sama pemerintah Amerika Serikat telah menganggarkan USD 76,12
per hektar kawasan konservasi.
Kawasan konservasi
di Indonesia dimiliki dan dikelola oleh pemerintah (state based protected areas). Keterbatasan anggaran pemerintah
secara langsung akan berdampak pada efektivitas pengelolaan kawasan konservasi
yang dimiliki negara tersebut. Pada saat ini ada kecenderungan global untuk
mengakui keterlibatan pihak-pihak di luar pemerintah dalam pengelolaan kawasan
konservasi. Begitu pula di Indonesia, Pemerintah
telah mengundang keterlibatan pihak-pihak di luar pemerintah ini untuk membantu
pengelolaan kawasan konservasi, misalnya dengan mengeluarkan Peraturan mengenai
Ijin Pengusahaan Kepariwisataan Alam di Kawasan Konservasi dan Peraturan
Menteri Kehutanan tentang Kolaborasi Pengelolaan KK.
Bahkan dalam PP No
28 tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian
Alam, ada aturan khusus tentang
kerjasama penyelenggaraan kawasan konservasi untuk kepentingan penguatan
fungsi dan kepentingan pembangunan strategis yang tak dapat terelakkan. Aturan
baru ini perlu didiskusikan, dikawal serta diarahkan agar tidak kontraproduktif
bagi upaya konservasi sumberdaya alam dan pembangunan di Indonesia. Untuk itu Kementerian
Kehutanan bekerjasama dengan Fakultas Kehutanan UGM akan menyelenggarakan
Workshop Green Partnership pada 28-29 Juli 2011, bertempat di Hyatt Regency
Yogyakarta, dengan tema “Peran Swasta Dalam Pengelolaan Kawasan Konservasi”.
Workshop akan dihadiri oleh investor, calon investor, birokrat, akademisi,
praktisi, serta pemerhati pengelolaan kawasan konservasi di Indonesia.
Diharapkan dengan workshop ini akan teridentifikasi peluang, kendala, model dan
tantangan keterlibatan swasta dalam pengelolaan kawasan konservasi di Indonesia
serta mencari solusi bersama terhadap masalah yang dihadapi. (#)
Jakarta, 27 Juli 2011
Kepala Pusat
u.b
Kepala Bidang Pemberitaan
dan Publikasi
u.b
Kepala Bidang Pemberitaan
dan Publikasi
B I N T O R O
NIP.19580816 199003 1 001
Tidak ada komentar:
Posting Komentar