Selasa, 10 Januari 2012

Peran Swasta Dalam Pengelolaan Kawasan Konservasi


Kawasan Konservasi (KK) memiliki peran yang tidak tergantikan sebagai benteng perlindungan spesies dan bagi upaya konservasi keragaman hayati. Saat ini terdapat 100.000 unit KK di dunia dengan luasan mencapai sekitar 18,9 juta km² atau 12,7% permukaan bumi. Pemerintah Indonesia sendiri telah mengalokasikan 27,2 juta hektar KK di Indonesia, yang terdiri dari 521 unit. Meskipun telah banyak kawasan konservasi yang ditunjuk, namun pengelolaannya di lapangan banyak yang belum efektif, karena keterbatasan pendanaan, kualitas dan kapasitas SDM pengelola serta dukungan sarana dan prasarana pengelolaan yang kurang memadai. Pemerintah Indonesia baru sanggup menganggarkan dana sebesar USD 2,35 per ha pada tahun 2006, sementara pada tahun yang sama pemerintah Amerika Serikat telah menganggarkan USD 76,12 per hektar kawasan konservasi.

Kawasan konservasi di Indonesia dimiliki dan dikelola oleh pemerintah (state based protected areas). Keterbatasan anggaran pemerintah secara langsung akan berdampak pada efektivitas pengelolaan kawasan konservasi yang dimiliki negara tersebut. Pada saat ini ada kecenderungan global untuk mengakui keterlibatan pihak-pihak di luar pemerintah dalam pengelolaan kawasan konservasi.  Begitu pula di Indonesia, Pemerintah telah mengundang keterlibatan pihak-pihak di luar pemerintah ini untuk membantu pengelolaan kawasan konservasi, misalnya dengan mengeluarkan Peraturan mengenai Ijin Pengusahaan Kepariwisataan Alam di Kawasan Konservasi dan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Kolaborasi Pengelolaan KK.

Bahkan dalam PP No 28 tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, ada aturan khusus tentang  kerjasama penyelenggaraan kawasan konservasi untuk kepentingan penguatan fungsi dan kepentingan pembangunan strategis yang tak dapat terelakkan. Aturan baru ini perlu didiskusikan, dikawal serta diarahkan agar tidak kontraproduktif bagi upaya konservasi sumberdaya alam dan pembangunan di Indonesia. Untuk itu Kementerian Kehutanan bekerjasama dengan Fakultas Kehutanan UGM akan menyelenggarakan Workshop Green Partnership pada 28-29 Juli 2011, bertempat di Hyatt Regency Yogyakarta, dengan tema “Peran Swasta Dalam Pengelolaan Kawasan Konservasi”. Workshop akan dihadiri oleh investor, calon investor, birokrat, akademisi, praktisi, serta pemerhati pengelolaan kawasan konservasi di Indonesia. Diharapkan dengan workshop ini akan teridentifikasi peluang, kendala, model dan tantangan keterlibatan swasta dalam pengelolaan kawasan konservasi di Indonesia serta mencari solusi bersama terhadap masalah yang dihadapi. (#)



Jakarta,   27   Juli 2011
Kepala Pusat
u.b
Kepala Bidang Pemberitaan 
dan Publikasi

                                                         

B I N T O R O
NIP.19580816 199003 1 001

Tidak ada komentar:

Posting Komentar